Amnesti untuk Narapidana yang Terkait dengan Mantan Presiden Jokowi
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana pada 1 Agustus 2025. Amnesti ini diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional dan memperingati hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia. Salah satu penerima amnesti adalah Yulianus Paonganan (Ongen), terpidana perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan penghinaan kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Yulianus Paonganan: Pemilik Akun Twitter yang Dianggap Menghina Jokowi
Yulianus Paonganan, atau lebih dikenal dengan nama Ongen, adalah seorang doktor Ilmu Kelautan dari IPB University. Ia terlibat dalam kasus hukum karena unggahan di akun Twitter @ypaonganan pada 2015 yang dinilai menghina Jokowi. Unggahan tersebut berupa gambar Jokowi duduk di sebelah artis Nikita Mirzani dengan tagar #PapaDoyanLo***. Polisi menangkapnya pada 17 Desember 2015 dengan tuduhan menyebarkan pornografi lewat media sosial dan Facebook.
Dalam persidangan, Ongen mengaku tidak berniat menghina Presiden dengan unggahannya. Namun, materi yang diunggah dinilai sebagai ujaran kebencian. Polisi menemukan sedikitnya 200 cuitan dengan tagar tersebut di akun @ypaonganan. Ongen dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan juga dianggap menyebarkan konten pornografi, sehingga terancam hukuman hingga 12 tahun.
Pada Mei 2016, Ongen diputus bebas dalam pengadilan sela karena hakim menilai tuntutan jaksa tidak tepat. Namun, jaksa memperbarui dakwaan dan Ongen kembali disidang. Kali ini, dia diputus bersalah dan mendapat hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, perkara Ongen berkaitan dengan politik, sehingga diberi amnesti oleh Presiden Prabowo. “Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi,” kata Yusril.
Sugi Nur Raharja: Terpidana Gara-gara Bahas Ijazah Jokowi
Selain Ongen, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana perkara ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Perkara ini bermula saat Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono dalam podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Akibat acara tersebut, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Dalam sidang, hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tim kuasa hukum Gus Nur menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Apriyanto Kurniawan menyatakan akan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU untuk pikir-pikir.
Gus Nur sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. “Saya menyerahkan semuanya kepada Allah, insya Allah pengadilan Allah yang nanti yang akan berlaku,” ucapnya dalam persidangan.
Latar Belakang Narapidana yang Menerima Amnesti
Amnesti diberikan kepada narapidana dengan latar belakang perkara beragam, seperti narkotika, makar tanpa senjata di Papua, gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan narapidana usia lanjut. Selain Ongen dan Gus Nur, ada beberapa narapidana lain yang menerima amnesti. Tujuan utama dari pemberian amnesti adalah untuk menciptakan rekonsiliasi nasional dan memperingati hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia.
Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menunjukkan kebijakan yang lebih lunak terhadap para narapidana yang dianggap memiliki permasalahan yang bersifat politik atau khusus. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sosial dan memperkuat rasa persatuan dalam masyarakat.






























































