Penangkapan Asisten Rumah Tangga yang Merekam Majikannya Tanpa Busana
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti merekam majikannya sendiri dalam kondisi tidak berpakaian. Aksi ini dilakukan atas perintah pacarnya, MFR (24 tahun), seorang petugas keamanan, yang mengancam akan menyebarkan video pribadi milik DA jika tidak menuruti permintaannya.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, MFR memanfaatkan hubungan asmara untuk memaksa DA melakukan tindakan tersebut. Ancaman yang diberikan adalah akan membocorkan video mesra DA kepada keluarganya jika tidak patuh.
“Pelaku terpaksa merekam korban karena mendapat tekanan dari pacarnya. Jika menolak, video asusila dirinya akan dikirim ke keluarga,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
DA pun menuruti permintaan tersebut. Ia merekam majikannya berinisial DK (32 tahun) dalam kondisi tanpa busana sebanyak dua kali, tepatnya pada 14 dan 15 Mei 2025. Rekaman itu kemudian dikirimkan langsung kepada MFR.
Aksi ini terbongkar saat suami DK mengecek rekaman CCTV rumah. Awalnya, ia hanya ingin memantau aktivitas istri dan anaknya, namun justru melihat gerak-gerik mencurigakan DA yang sedang merekam dengan ponsel yang diletakkan di kakinya.
Menurut Kusumo, momen perekaman terjadi ketika korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Saat korban melepas handuk dan berganti pakaian, DA diam-diam mengabadikan seluruh proses tersebut.
Mengetahui hal itu, suami DK langsung memberi tahu istrinya. DK kemudian mengonfrontasi DA, dan sang ART akhirnya mengakui perbuatannya. DK pun segera menyerahkan DA ke pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, MFR juga berhasil diamankan di wilayah Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (17/5/2025).
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik serta pembuatan konten pornografi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Nomor 44 Tahun 2008. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku Menggunakan Hubungan Cinta untuk Memperdaya Korban
Dalam kasus ini, MFR menggunakan hubungan cinta sebagai alat untuk memperdaya DA. Dengan ancaman yang sangat mengancam, ia memaksa DA melakukan aksi yang tidak etis dan melanggar hukum. Tindakan ini menunjukkan bagaimana hubungan asmara bisa disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan orang lain.
DA, yang masih muda dan mungkin belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakannya, akhirnya terjebak dalam situasi yang sangat sulit. Meskipun awalnya terlihat seperti korban, DA juga menjadi pelaku dalam tindakan ilegal yang dilakukan atas perintah MFR.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari DK, penyelidikan segera dilakukan. Pihak kepolisian berhasil menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan DA dan MFR sebagai tersangka. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukuman yang diancamkan tergolong berat, yaitu hingga 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual berbasis teknologi dan pembuatan konten pornografi.
Pentingnya Kesadaran dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan hak asasi manusia dan perlindungan privasi. Setiap individu memiliki hak untuk merasa aman dan tidak direkam atau diintimidasi tanpa izin.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi tentang penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Teknologi, meskipun bermanfaat, bisa disalahgunakan jika tidak digunakan dengan bijak.
Kesimpulan
Kasus penangkapan DA dan MFR menunjukkan betapa seriusnya tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana hubungan cinta bisa disalahgunakan untuk tujuan jahat. Pihak kepolisian harus tetap waspada dan cepat bertindak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.





























































