Proses Hukum Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Pacet Terus Berlanjut
Proses hukum terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, terus berjalan. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Mojokerto dan Surabaya. Kini, kepolisian telah melimpahkan Alvi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi atas nama Alvi Maulana,” ujar Kajari Mojokerto, Fauzi, dikutip dari Radar Mojokerto, Kamis (11/12).
Penemuan Potongan Tubuh Korban Menggegerkan Warga
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet – Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9). Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.
Di sana, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.
Hubungan Asmara yang Berujung Tragis
Alvi dan TAS bukanlah orang asing. Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama lima tahun. Sayang, hubungan mereka berakhir tragis. TAS dibunuh secara keji dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri.
Saat rekonstruksi di TKP pada Rabu (17/9), Alvi melakukan 37 reka adegan dari kedatangan ke kos, melakukan mutilasi, hingga membuang potongan tubuh ke Pacet. Tersangka mengaku melakukan semua itu dalam 2 jam non stop.
Ancaman Hukuman Mati bagi Alvi Maulana
Kajari Mojokerto, Fauzi mengatakan bahwa setelah menerima tersangka Alvi, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan awal dan menggiringnya ke Lapas Kelas II B Mojokerto. Alvi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Fauzi menyebut aksi sadis Alvi akan menjadi salah satu unsur yang memberatkan hukumannya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Mojokerto akan menjerat Alvi dengan dakwaan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman maksimalnya hukuman mati. Pembunuhan (dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana) ini sangat keji, tersangka memotong tubuh korban sampai menjadi kecil-kecil,” imbuhnya.
Barang Bukti yang Diserahkan
Selain tersangka, kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini, seperti pisau, gunting baja, batu asahan palu, baju korban (TAS). Termasuk ponsel milik TAS dan Alvi. Selain itu juga motor yang digunakan tersangka untuk membuang bagian tubuh korban (ke jurang Pacet).





























































