Penanganan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Namo Terus Berlanjut
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Namo meninggal dunia saat bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berlanjut. Proses tersebut kini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.
”Saat ini proses sudah dilimpahkan ke Oditur Militer, sehingga Oditur Militer akan menindaklanjuti ke mekanisme berikutnya,” ujar Piek Budyakto setelah peresmian Markas Kodim 1630/ Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto juga menjelaskan bahwa para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Oditur Militer. ”Kami sudah menyerahkan ke Oditur Militer, silahkan media menanyakan perkembangannya,” tambahnya.
Dia mengimbau para prajurit TNI untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme agar tidak melakukan pelanggaran. ”Hal ini menjadi atensi dari pimpinan, kita mengharapkan semua anggota untuk menjaga disiplin agar semua pelanggaran dalam bentuk apapun tidak terjadi terutama di wilayah Kodam IX/Udayana,” tegas Piek Budyakto.
Penambahan Jumlah Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo yang menyebabkan korban meninggal dunia semakin bertambah.
”Jadi sebelumnya dirilis beberapa waktu lalu kami sampaikan ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya udah 22 tersangka,” kata Dwi Indra Wirawan.
Penambahan jumlah tersangka ini disampaikan saat ia memberikan konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dan tersangka kepada Oditurat Militer III-14 Kupang. Menurutnya, penambahan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan para saksi dan melihat barang bukti, sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.
”Total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang,” jelas Dwi Indra Wirawan.
Keterlibatan Unsur Pimpinan dalam Kasus Ini
Dari 22 tersangka tersebut, terdapat juga unsur pimpinan yang menurut penyidik sesuai dengan perbuatan yang dilanggar memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. ”Kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara,” papar Dwi Indra Wirawan.
Proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen institusi militer dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas serta disiplin di lingkungan TNI. Setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Oditur Militer
Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Oditur Militer, selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Oditur Militer akan menentukan langkah-langkah hukum yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada.
Proses ini juga akan melibatkan pemeriksaan terhadap para saksi dan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo telah menarik perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum di lingkungan militer. Proses penanganan yang dilakukan oleh Oditur Militer dan instansi terkait menunjukkan komitmen untuk mencari kebenaran dan memastikan keadilan.
Selain itu, imbauan dari Pangdam IX/Udayana untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme juga menjadi pesan penting bagi seluruh prajurit TNI. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan kredibilitas TNI.






























































