Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Subang
Seorang pelaku pembunuhan berinisial BG alias A berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Perum Padaasih Permai, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke Bekasi akhirnya berhasil dibekuk setelah proses penyelidikan dan penangkapan yang cepat.
Peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban, ATS, baru saja pulang ke rumahnya. Saat itu, korban sedang beristirahat bersama saksi bernama Danil Lubis. Sekitar satu jam kemudian, dua orang pria tiba menggunakan sepeda motor Verza hitam. Salah satu dari mereka masuk ke dalam rumah, sedangkan rekan lainnya menunggu di luar.
Tanpa banyak bicara, BG langsung menarik korban yang sedang beristirahat di kamar dan menusukkan pisau ke bagian dada kanan korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh saksi-saksi, tetapi nyawanya tidak tertolong. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif pembunuhan tersebut muncul dari rasa sakit hati. Pelaku merasa tidak terima karena korban sering mengganggu pacarnya, yang merupakan mantan kekasih korban. Rasa dendam itulah yang memicu aksi keji tersebut.
Setelah melakukan aksinya, BG bersama rekannya kabur meninggalkan lokasi. Tim Resmob berhasil menangkap PS, yang diduga membantu pelarian pelaku utama. Informasi dari pemeriksaan PS menjadi kunci dalam melacak keberadaan BG. Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Subang bekerja cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Polisi mendapatkan informasi bahwa BG sempat melarikan diri ke Bandung, lalu berpindah ke Bekasi untuk menghilangkan jejak. Pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 00.50 WIB, keberuntungan BG berakhir. Ia ditangkap saat sedang nongkrong santai di Warung Bude Yuni, Jalan Wijaya Kusuma, Komplek Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa aksi kejahatan seperti pembunuhan tidak akan pernah dibiarkan lepas dari jerat hukum. Ia juga memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri atau tindak pidana atas dasar dendam pribadi.
“Kami dari Polres Subang memastikan setiap tindakan kriminal, khususnya pembunuhan, akan ditindak tegas, cepat, dan terukur. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mempercayakan penyelesaian masalah kepada jalur hukum,” tegas Kapolres Subang.
Dengan penangkapan kedua pelaku, polisi menyatakan kasus ini telah diungkap secara tuntas. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika dilakukan atas dasar emosi atau dendam.

























































