Penangkapan Terpidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tim khusus yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil menangkap seorang terpidana yang menjadi buronan. Terpidana tersebut adalah Diki Pratama, yang terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa Diki Pratama ditangkap di wilayah Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Jumat (22/8). Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari terpidana, sehingga langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk proses lebih lanjut.
Diki Pratama merupakan salah satu anggota daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak Oktober 2021. Ia terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Dalam persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Diki dihukum dengan pidana 200 bulan penjara berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hukuman Diki diubah menjadi bebas. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Diki Pratama terbukti bersalah atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Putusan ini menegaskan bahwa Diki harus menjalani hukuman 200 bulan penjara.
Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar telah beberapa kali memanggil Diki Pratama untuk menjalani hukumannya. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan hilang kontak hingga akhirnya ditangkap.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen penuh dari lembaga kejaksaan dalam mencari dan mengejar para buronan. Ali menekankan bahwa semua terpidana yang masih melarikan diri diminta untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bagi buronan, hukum akan tetap ditegakkan,” ujarnya.
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap Diki Pratama berjalan cukup panjang. Awalnya, ia dihukum 200 bulan penjara setelah diputuskan oleh majelis hakim di Mahkamah Syariah Jantho. Namun, dalam tingkat banding, putusan diubah menjadi bebas. Hal ini memicu pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa Diki Pratama tetap terbukti bersalah atas tindakan pemerkosaannya. Putusan ini menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara. Meskipun demikian, Diki tidak kunjung muncul dan akhirnya terpaksa ditangkap setelah berbulan-bulan kabur.
Peran Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum
Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Kejaksaan Tinggi Aceh terus berupaya keras untuk menangkap para buronan. Penangkapan Diki Pratama merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum.
Selain itu, kejaksaan juga memberikan peringatan kepada seluruh pelaku kejahatan yang masih melarikan diri. Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri dan tidak mencoba menghindari hukuman. Kejaksaan menegaskan bahwa hukum akan tetap ditegakkan tanpa memandang siapa pun.
Kesimpulan
Penangkapan Diki Pratama menunjukkan bahwa kejaksaan tidak akan mengabaikan para pelaku kejahatan yang melarikan diri. Proses hukum yang berlangsung cukup panjang dan kompleks menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan Diki. Dengan penangkapan ini, kejaksaan semakin memperkuat posisinya sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menjaga keadilan dan keamanan di masyarakat.






























































