Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta
Seorang pria berinisial BSY (26) warga Gowongan, Jetis, berhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis. Pria ini menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar satu tahun.
Kepala Polsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan bahwa pelaku sempat menghilang dan tidak ditemukan di rumah maupun tempat kumpulnya setelah dipanggil oleh penyidik. Dalam konferensi pers yang diadakan di Yogyakarta, Senin (10/11), ia menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 7 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung di kawasan Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Awalnya, korban bersama temannya sedang berkaraoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem). Di tempat hiburan tersebut, korban tidak sengaja bersenggolan dengan BSY, yang kemudian memicu adu mulut hingga terjadi aksi pemukulan pertama.
“Sebenarnya pada saat peristiwa di karaoke itu sudah bisa diselesaikan, artinya sudah sepakat bahwa persoalan itu tidak berkepanjangan,” jelas Kompol Sumalugi.
Namun, meskipun sudah dilerai dan sepakat damai, pelaku bersama rekannya ternyata masih membuntuti korban setelah keluar dari tempat karaoke. Korban yang berboncengan dengan temannya sempat terjatuh di sekitar rel Jalan HOS Cokroaminoto saat dikejar.
Peristiwa Lanjutan di Warung
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah warung di Bumijo, Jetis. Meskipun korban telah menanyakan mengapa persoalan yang sudah selesai kembali diperpanjang, BSY justru memukul korban lagi menggunakan knok. Korban mengalami luka robek di dahi sepanjang sekitar satu sentimeter dan segera menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kompol Sumalugi menyebut motif pelaku adalah rasa dongkol, meski sebelumnya sudah sepakat damai. Saat ini, polisi telah memiliki hasil visum sebagai barang bukti, sementara alat knok yang digunakan masih dalam pencarian.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Pelaku, yang diketahui juga merupakan residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. BSY kini telah ditahan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
Penutup
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga kesopanan dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan. Selain itu, tindakan cepat dari aparat kepolisian dalam menangani kasus seperti ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.


























































