• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pembatalan Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Atasi Penyanderaan Politik

Pembatalan Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Atasi Penyanderaan Politik

01/08/2025
Tak Hadiri Praperadilan Yaqut, KPK Kewalahan Lawan Tersangka

Tak Hadiri Praperadilan Yaqut, KPK Kewalahan Lawan Tersangka

25/02/2026
Wanita kabur setelah makan di Srengseng, dikelilingi warga hingga memohon maaf

Wanita kabur setelah makan di Srengseng, dikelilingi warga hingga memohon maaf

25/02/2026
Pria Pukul Petugas SPBU di Cipinang Ternyata Karyawan Rental Mobil

Pria Pukul Petugas SPBU di Cipinang Ternyata Karyawan Rental Mobil

25/02/2026
Pangdam Cenderawasih: TNI Siap Bantu Pengiriman Logistik PSU Papua

Meksiko Ricuh, BNN Pantau Aktivitas Jaringan Narkoba Internasional

25/02/2026
Kericuhan di Mapolda DIY usai kematian Arianto Tawakal oleh Brimob

Kericuhan di Mapolda DIY usai kematian Arianto Tawakal oleh Brimob

25/02/2026
5 tersangka kredit palsu Rp8,5 M dijerat hukuman, modus pakai KTP nasabah

5 tersangka kredit palsu Rp8,5 M dijerat hukuman, modus pakai KTP nasabah

24/02/2026
Geger Aksi Brutal Matel di Tangerang: Tusuk Pemilik Mobil Hingga Berlumuran Darah

Geger Aksi Brutal Matel di Tangerang: Tusuk Pemilik Mobil Hingga Berlumuran Darah

24/02/2026
Demonstrasi Mahasiswa Ricuh, Tiga Orang Ditahan dan Diserahkan ke Rektorat

Demonstrasi Mahasiswa Ricuh, Tiga Orang Ditahan dan Diserahkan ke Rektorat

24/02/2026
Komisi III DPR Puji Pemecatan Anggota Brimob yang Tewaskan Siswa MTs

Komisi III DPR Puji Pemecatan Anggota Brimob yang Tewaskan Siswa MTs

24/02/2026
KPK Periksa Pejabat Pati di Mapolrestabes Semarang

KPK Periksa Pejabat Pati di Mapolrestabes Semarang

24/02/2026
Demo di Mapolda DIY, 3 Mahasiswa Ditahan

Demo di Mapolda DIY, 3 Mahasiswa Ditahan

24/02/2026
10 Tahun Penjara Menanti ASN yang Aniaya ART Hingga Luka Parah

10 Tahun Penjara Menanti ASN yang Aniaya ART Hingga Luka Parah

24/02/2026
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Monday, March 2, 2026
  • Login
Kota Cimahi
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Tak Hadiri Praperadilan Yaqut, KPK Kewalahan Lawan Tersangka

    Tak Hadiri Praperadilan Yaqut, KPK Kewalahan Lawan Tersangka

    Wanita kabur setelah makan di Srengseng, dikelilingi warga hingga memohon maaf

    Wanita kabur setelah makan di Srengseng, dikelilingi warga hingga memohon maaf

    Pria Pukul Petugas SPBU di Cipinang Ternyata Karyawan Rental Mobil

    Pria Pukul Petugas SPBU di Cipinang Ternyata Karyawan Rental Mobil

    Pangdam Cenderawasih: TNI Siap Bantu Pengiriman Logistik PSU Papua

    Meksiko Ricuh, BNN Pantau Aktivitas Jaringan Narkoba Internasional

    Kericuhan di Mapolda DIY usai kematian Arianto Tawakal oleh Brimob

    Kericuhan di Mapolda DIY usai kematian Arianto Tawakal oleh Brimob

    5 tersangka kredit palsu Rp8,5 M dijerat hukuman, modus pakai KTP nasabah

    5 tersangka kredit palsu Rp8,5 M dijerat hukuman, modus pakai KTP nasabah

    Geger Aksi Brutal Matel di Tangerang: Tusuk Pemilik Mobil Hingga Berlumuran Darah

    Geger Aksi Brutal Matel di Tangerang: Tusuk Pemilik Mobil Hingga Berlumuran Darah

    Demonstrasi Mahasiswa Ricuh, Tiga Orang Ditahan dan Diserahkan ke Rektorat

    Demonstrasi Mahasiswa Ricuh, Tiga Orang Ditahan dan Diserahkan ke Rektorat

    Komisi III DPR Puji Pemecatan Anggota Brimob yang Tewaskan Siswa MTs

    Komisi III DPR Puji Pemecatan Anggota Brimob yang Tewaskan Siswa MTs

    KPK Periksa Pejabat Pati di Mapolrestabes Semarang

    KPK Periksa Pejabat Pati di Mapolrestabes Semarang

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
    Microsoft dan LG Bawa Game Xbox ke Dasbor Kendaraan

    Microsoft dan LG Bawa Game Xbox ke Dasbor Kendaraan

    5 HP Canggih Harga Terjangkau: Teknologi Modern untuk Semua

    5 HP Canggih Harga Terjangkau: Teknologi Modern untuk Semua

    Diskominfo Bandung Manfaatkan KIM Untuk Hadapi Tantangan Digital

    Diskominfo Bandung Manfaatkan KIM Untuk Hadapi Tantangan Digital

    Perbandingan iPhone 16 vs Samsung Galaxy S25: Mana yang Lebih Menguntungkan?

    Perbandingan iPhone 16 vs Samsung Galaxy S25: Mana yang Lebih Menguntungkan?

    Spesifikasi Samsung Galaxy S25 FE 2025: Layar AMOLED dan Kamera 50MP

    Spesifikasi Samsung Galaxy S25 FE 2025: Layar AMOLED dan Kamera 50MP

    Bill Gates Rekomendasikan 3 Jalur Karier yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi AI

    Bill Gates Rekomendasikan 3 Jalur Karier yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi AI

    Vivo X300 Hadir dengan Bezel Lebih Tipis daripada iPhone 16 Pro, Ini Fakta Lengkapnya

    Vivo X300 Hadir dengan Bezel Lebih Tipis daripada iPhone 16 Pro, Ini Fakta Lengkapnya

    Rusia Umumkan Sistem Pertahanan Udara Laut “Pantsir-ME”

    Rusia Umumkan Sistem Pertahanan Udara Laut “Pantsir-ME”

    Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Desain Digital 2025

    Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Desain Digital 2025

    Intip Spesifikasi AVITA Essential 14, Laptop Modis Harga Terjangkau!

    Intip Spesifikasi AVITA Essential 14, Laptop Modis Harga Terjangkau!

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    7 Bukti Ah Hyeon Jadi Korban Penggoda Anak di Drakor The Defects, Menyedihkan!

    7 Bukti Ah Hyeon Jadi Korban Penggoda Anak di Drakor The Defects, Menyedihkan!

    Trailer Zootopia 2: Judy dan Nick Kembali dalam Kasus Baru

    Trailer Zootopia 2: Judy dan Nick Kembali dalam Kasus Baru

    5 Villain Klasik Spider-Man, Scorpion Hadir di Spider-Man 4

    5 Villain Klasik Spider-Man, Scorpion Hadir di Spider-Man 4

    7 Peran Sang Shik dalam Perjalanan Menyentuh Yeo Reum

    7 Peran Sang Shik dalam Perjalanan Menyentuh Yeo Reum

    Uan Juicy Luicy Izinkan Siapa Saja Bawakan Lagunya Tanpa Royalti

    Uan Juicy Luicy Izinkan Siapa Saja Bawakan Lagunya Tanpa Royalti

    5 Teori Fisika Menakjubkan dalam Film Interstellar

    5 Teori Fisika Menakjubkan dalam Film Interstellar

    5 Konflik Mencekam Menjelang Akhir The Defects, Banyak Korban?

    5 Konflik Mencekam Menjelang Akhir The Defects, Banyak Korban?

    7 Masalah Kehidupan Lee Ji An dalam Drakor Love, Take Two

    7 Masalah Kehidupan Lee Ji An dalam Drakor Love, Take Two

    YouTuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Ini Penyebabnya

    YouTuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Ini Penyebabnya

    Vincent Verhaag Jadi WNI, Lepas Kewarganegaraan Belanda

    Vincent Verhaag Jadi WNI, Lepas Kewarganegaraan Belanda

    Trending Tags

    • Lifestyle
      • All
      • Fashion
      • Food
      • Health
      • Travel
      Erin Gugat Aset Andre Taulany, Ini Pernyataan PA Tigaraksa

      Erin Gugat Aset Andre Taulany, Ini Pernyataan PA Tigaraksa

      3 Alasan Mun Ung Layak Jadi Ace di The Winning Try, Potensial!

      3 Alasan Mun Ung Layak Jadi Ace di The Winning Try, Potensial!

      Song Joong Ki dan Chun Woo Hee di Poster My Youth

      Song Joong Ki dan Chun Woo Hee di Poster My Youth

      5 Alasan Anime Disebut Terlalu Dihargai

      5 Alasan Anime Disebut Terlalu Dihargai

      3 Bukti Kang Hyo Min Jadi Pengacara Handal di Drakor Beyond the Bar

      3 Bukti Kang Hyo Min Jadi Pengacara Handal di Drakor Beyond the Bar

      7 Idola KPop Asia Tenggara Debut 2025, Termasuk Dinda SECRET NUMBER

      7 Idola KPop Asia Tenggara Debut 2025, Termasuk Dinda SECRET NUMBER

      Empat Penampilan Khusus di Musim 2 Peacemaker yang Membikin Heboh

      Empat Penampilan Khusus di Musim 2 Peacemaker yang Membikin Heboh

      4 Artis Korea Pria yang Jujur tentang Mantan pada Kekasih Baru

      4 Artis Korea Pria yang Jujur tentang Mantan pada Kekasih Baru

      9 Drama Korea yang Dibintangi Jeon Hye Bin, Pengacara Yullim di Beyond the Bar

      9 Drama Korea yang Dibintangi Jeon Hye Bin, Pengacara Yullim di Beyond the Bar

      3 Makhluk Supranatural yang Diperankan Seo In Guk di Drama, Malaikat Terbaru

      3 Makhluk Supranatural yang Diperankan Seo In Guk di Drama, Malaikat Terbaru

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    No Result
    View All Result
    Kotacimahi.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Pembatalan Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Atasi Penyanderaan Politik

    by admin
    01/08/2025
    in Berita
    0
    Pembatalan Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Atasi Penyanderaan Politik
    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Peran Presiden dalam Menghadang Penyanderaan Politik

    Presiden Prabowo Subianto kini memiliki posisi yang kuat untuk mencegah praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum. Hal ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh presiden adalah langkah strategis dalam menjaga keadilan.

    Mahfud menyatakan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi pihak yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum. Menurutnya, jika hal tersebut terjadi, maka Presiden dapat menghadangnya. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap kebijakan Presiden yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Langkah Strategis dalam Penegakan Keadilan

    Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi bukan hanya sekadar pengampunan hukum, tetapi juga bagian dari strategi dalam menegakkan keadilan. Mahfud menilai bahwa tindakan ini mencerminkan kebijakan yang lebih luas dalam menjaga harmoni politik nasional. Ia menekankan bahwa langkah-langkah seperti ini penting untuk memperkuat persatuan dan stabilitas negara.

    Langkah tersebut diambil setelah kedua tokoh tersebut dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

    Proses Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Beberapa hari setelah vonis dikeluarkan, Presiden Prabowo mengajukan dua surat resmi ke DPR pada 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, ia meminta pertimbangan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya yang masuk dalam daftar penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI.

    Persetujuan dari DPR diberikan sehari kemudian. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden tersebut. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa pengampunan ini merupakan upaya untuk merajut kembali persatuan nasional dan menjaga kondusivitas menjelang hari kemerdekaan. Dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang lolos verifikasi tahap pertama. Sisanya akan diproses secara bertahap.

    Vonis Pengadilan: Tom dan Hasto Dipenjara

    Sebelum wacana pengampunan muncul, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan. Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara dalam kasus impor gula kristal mentah. Majelis hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.

    Hasto Kristiyanto juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Meskipun jaksa menuntut 7 tahun penjara, putusan pengadilan lebih ringan. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.

    Dalam sidang, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti sikap sopan dan tidak mempersulit proses persidangan. Namun, dakwaan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.

    Tags: beritaKebijakan PublikpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
    Share196Tweet123Share49
    admin

    admin

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact

    Copyright © 2025 Kotacimahi.com - Doomsaurus ™

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Politics
      • Business
      • World
      • Science
    • Entertainment
      • Gaming
      • Music
      • Movie
      • Sports
    • Tech
      • Apps
      • Gear
      • Mobile
      • Startup
    • Lifestyle
      • Food
      • Fashion
      • Health
      • Travel

    Copyright © 2025 Kotacimahi.com - Doomsaurus ™

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In