Sosok Viola, Saksi Kunci dalam Kasus Akses Ilegal CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Viola, yang merupakan asisten dari Inara Rusli, akhirnya angkat bicara terkait misteri rekaman CCTV yang dugaannya berisi konten asusila antara Inara dan Insanul Fahmi. Sebagai saksi kunci dalam kasus ini, Viola mengungkapkan bagaimana akses ilegal terhadap CCTV tersebut terjadi.
Kasus ini memicu polemik seputar pernikahan siri Inara Rusli dengan pengusaha Medan, Insanul Fahmi. Saat ini, kedua pihak masih menghadapi laporan polisi yang dibuat oleh istri sah Insan, Wardatina Mawa, di Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 silam. Total ada tujuh buah rekaman CCTV yang diduga memuat konten asusila antara Inara dan Insan, yang digunakan Mawa sebagai bukti.
Rekaman CCTV itu diduga diambil dari rumah Inara oleh sopirnya, Agung. Tindakan Agung diketahui oleh Viola, yang membuatnya menjadi saksi kunci dalam laporan ilegal akses yang dibuat Inara untuk Mawa di Bareskrim Polri.
Kondisi Mental Viola yang Terancam
Menurut kuasa hukum Viola, Dedy DJ, kondisi mental kliennya saat ini tidak stabil. “Klienku saat ini dalam keadaan sangat ketakutan,” ujarnya. Dedy menambahkan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan psikolog sebelum pemeriksaan ketiga kliennya.
Dedy juga menyatakan rencananya untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Viola bisa aman selama proses hukum berlangsung. “Mungkin dua hari ke depan kita akan minta perlindungan kepada LPSK ya. Supaya betul-betul si klien kita ini dilindungi sebagai saksi dalam perkara ini karena beliau adalah saksi kunci,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa Viola telah menerima tekanan-tekanan dari pihak tertentu. Namun, kliennya belum mau bercerita banyak dan tidak berani tampil di media.
Kronologi Awal Viola Mengetahui Akses CCTV
Menurut Dedy DJ, CCTV yang digunakan sebagai bukti oleh Mawa diduga direkam oleh Agung, sopir Inara. Dalam keterangannya, Viola menyampaikan bahwa awalnya rumah Inara sedang kosong, dan kemudian ada bunyi aneh di dalam rumah. Ia langsung menghubungi Agung, yang kemudian mengakui bahwa dirinya yang mengambil video CCTV tersebut.
Agung diketahui mengirimkan video tersebut ke Viola, yang langsung marah dan memperingatkan Agung akan konsekuensinya. “Kamu hati-hati nanti kamu bermasalah berlawanan dengan hukum gitu loh. Ini kamu akan menghadapi masalah,” kata Viola.
Namun, alih-alih mengindahkan peringatan Viola, Agung justru mengancam akan menggunakan video itu jika dipecat tanpa pesangon.
Inara Rusli Tak Tahu Virgoun Terseret dalam Laporan
Inara Rusli, yang telah membuat laporan ilegal akses terhadap Wardatina Mawa di Bareskrim Polri, mengaku tidak tahu menahu tentang keterlibatan mantan suaminya, Virgoun, dalam laporan tersebut. “Saya nggak tahu,” ujar Inara.
Dedy DJ mengungkap bahwa pihaknya saat ini sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah Virgoun. Menurut Dedy, enam orang ini patut diduga terlibat dalam kasus ilegal akses CCTV.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Dedy menjelaskan bahwa tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin termasuk dalam kategori tindak pidana ilegal akses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sanksi yang mengancam pelaku tidak ringan, yaitu hingga 8 tahun penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum untuk mengakses komputer atau sistem elektronik untuk mendapatkan informasi karena itu bukan miliknya, maka sanksi pidananya sampai 8 tahun,” paparnya.
Dedy juga menegaskan bahwa keenam orang yang diduga terlibat, termasuk Virgoun, berpotensi menghadapi ancaman pidana tersebut.

Nama-nama Terduga yang Dikantongi
Dedy menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah inisial dari para terduga pelaku. “Mungkin saya kasih tahu inisialnya yang pertama A, yang kedua C, yang ketiga M, keempat EP, kelima N,” pungkasnya.






























































