Penjelasan Polisi tentang Pembunuhan Keluarga di Warakas, Jakarta Utara
Polisi telah mengungkap detail cara pelaku pembunuhan satu keluarga di kawasan Warakas, Jakarta Utara dalam menjalankan aksinya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai peristiwa pembunuhan berencana ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, pelaku yang berinisial AS tidak mengalami gangguan jiwa berat. Namun, tersangka memiliki pola kepribadian yang tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorongnya melakukan tindakan ekstrem.
Tersangka AS membeli racun tikus di sebuah warung sebelum melancarkan aksinya. Zat tersebut dibeli di warung kemudian kembali ke rumah dan mencampurkan zat itu ke dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Rebusan teh yang telah dicampur racun itu kemudian dituangkan ke dalam cangkir dan diberikan kepada para korban. Dari cangkir tersebut disuapkan ke mulut para korban ketika korban tertidur lelap.
Onkoneso menyebut tersangka tak hanya sekali memasukkan racun teh kepada korban. Hal itu dilakukan untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia. “Ada dua proses yang dilakukan pelaku: pertama korban dibuat pingsan dengan metode tertentu, kemudian proses kedua, setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, pelaku menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” jelasnya.
Keterangan ini disampaikan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui, namun walaupun tersangka mengakui, kami tetap secara scientific crime investigation melakukan penyidikan terkait dengan siasat yang mengakibatkan kematian tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana, Pasal 467 KUHP, dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Kronologis Peristiwa
Peristiwa satu keluarga yang ditemukan tewas di Warakas, Tanjung Priok Jakarta Utara terjadi pada Jumat (2/1/2026) pukul 07.30 WIB. Tiga orang dengan inisial SS (50), AF (27), dan AD (14) dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya AS selamat. Keempatnya diketahui merupakan satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah kontrakan.
Mereka ditemukan di rumah kontrakan tersebut dengan kondisi mulut berbusa serta terdapat ruam merah di sejumlah bagian tubuh. Kematian satu keluarga ini sempat menjadi misteri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, korban satu keluarga ini meninggal akibat diracun jenis racun tikus.
Pelaku tak lain adalah anak kandung berinisial AS yang juga ikut menenggak racun tikus. AS sempat diduga sebagai korban selamat karena kondisinya lemas di kamar mandi. Dia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dari kesaksian tetangga, korban ditemukan oleh MK (24) anak kedua dari keluarga tersebut saat baru pulang kerja.





























































