Penangkapan Tersangka Arisan Bodong di Bandara Juanda
Seorang tersangka arisan bodong dengan inisial ENZ (27 tahun) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Juanda Surabaya saat tersangka berusaha melarikan diri ke Malaysia.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Dalam waktu yang telah ditentukan, korban diberi janji akan mendapatkan keuntungan sebesar 40 hingga 100 persen.
Tersangka ENZ membuat pesan di WhatsApp untuk mencari anggota yang ingin bergabung dalam arisan yang ia kelola. Proses ini dilakukan secara online, sehingga menarik banyak orang yang tidak curiga.
Setelah berhasil mengumpulkan uang dari para anggota, ENZ menggunakan dana tersebut untuk membayar anggota lainnya. Namun, tindakan ini tidak bertahan lama karena niat tersangka tidak bersih. Uang hasil arisan digunakan untuk membeli aset pribadi.
Dari pengungkapan yang dilakukan, diketahui bahwa uang sebesar Rp85 juta digunakan untuk pembelian tanah. Sementara itu, dana sebesar Rp508.800.000 disimpan di koperasi simpan pinjam bernama Kencana Makmur.
Menurut data yang dihimpun, total korban dari kasus ini mencapai 144 orang. Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp20 miliar. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak yang ditimbulkan dari tindakan ENZ.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan ENZ sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Bandara Juanda saat tersangka sedang berusaha kabur ke Malaysia. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan, tetapi juga berusaha menghindari proses hukum.
ENZ dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 378 tentang Penipuan dan kedua, Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah enam tahun penjara.
Beberapa langkah penting telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga melakukan investigasi terhadap keuangan tersangka. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan yang menjanjikan keuntungan besar. Terlebih jika tawaran tersebut dilakukan secara online atau melalui media sosial.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas dari program arisan yang mereka ikuti. Jika ada indikasi kecurangan, segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditangani.
Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang tindakan ilegal seperti arisan bodong. Edukasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk sosial media dan komunitas setempat.
Kasus ENZ menjadi contoh nyata dari bahaya arisan bodong yang semakin marak belakangan ini. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat lebih sadar dan hati-hati dalam mengambil keputusan keuangan.






























































