Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
Polisi telah menetapkan seorang pemilik rumah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nurminah yang ditemukan dalam keadaan dicor. Peristiwa ini terjadi di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pemilik rumah tersebut memiliki inisial Imam Hidayat (IH), yang saat ini sudah ditahan oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan bahwa IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa IH melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pasal-pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Atas pasal-pasal yang kami sangkakan ini, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tambahnya.
Barang Bukti yang Menguatkan Tuduhan
Barang bukti yang turut menguatkan status tersangka IH antara lain senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban. Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memukul korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, ia diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang berada di area dapur. Untuk menghilangkan jejak, tersangka menimbun sumur dengan material bangunan dan mengecor bagian atasnya menggunakan semen.
Jenazah Nurminah pertama kali ditemukan pada Jumat (22/8/2025). Setelah penemuan itu, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu (23/8) dini hari.
Penghilangan Korban dan Kecurigaan Keluarga
Korban dikabarkan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 10 Agustus 2025. Bahkan, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga curiga bahwa pesan tersebut bukan berasal dari korban.
Atas penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan semua fakta dapat terungkap secara jelas. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka, kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat setempat dan aparat penegak hukum.



























































