Pengadilan Tinggi Makassar Perberat Hukuman Pemilik Brand Skincare
Mira Hayati, pemilik brand skincare ternama, mengalami nasib sial setelah mengajukan banding dalam kasus peredaran kosmetik yang mengandung merkuri. Upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman justru berujung pada vonis yang lebih berat.
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar akhirnya memperberat hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Putusan PT Makassar dijatuhkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, setelah menerima banding dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi resmi putusan tersebut dapat dilihat melalui situs PN Makassar pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam putusan yang diumumkan oleh majelis hakim PT Makassar, Mira Hayati dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Perkara ini terdaftar dengan nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Dalam amar putusan yang dirilis oleh pengadilan, Mira Hayati dihukum pidana penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman penjara, Mira juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan. Vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan PN Makassar pada Senin, 7 Juli 2025, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda yang sama.
Hakim ketua Arif Wicaksono dalam persidangan tingkat pertama menyatakan bahwa Mira terbukti bersalah atas peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Di tingkat pertama, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan Mira dinilai meresahkan masyarakat, berbahaya karena adanya kandungan merkuri, kurang hati-hati dalam mengelola produk, serta tidak memastikan keamanan produk. Selain itu, Mira pernah mendapat teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, ada juga faktor yang meringankan hukuman. Salah satunya adalah sikap sopan Mira selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta fakta bahwa ia masih memiliki bayi yang membutuhkan perhatian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik agar lebih waspada dalam memproduksi dan menyalurkan produknya. Pastikan bahwa semua produk yang dijual aman dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri kosmetik.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Putusan Pengadilan
- Perbuatan yang Meresahkan Masyarakat: Tindakan Mira dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
- Kandungan Berbahaya: Produk yang dijual mengandung merkuri yang tidak aman.
- Kurang Hati-Hati: Tidak memastikan keamanan dan kualitas produk.
- Teguran BPOM: Pernah mendapat peringatan dari lembaga pengawas.
Faktor yang Meringankan Hukuman
- Sikap Sopan Selama Persidangan
- Belum Pernah Dihukum
- Masih Memiliki Bayi yang Membutuhkan Perhatian
Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memperhatikan keselamatan konsumen. Semua pihak, baik produsen maupun penjual, diharapkan lebih tanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya. Dengan demikian, kesehatan masyarakat dapat terjaga secara optimal.





























































