Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Penyidik dari Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Aktivitas tambang timah ilegal ini berlangsung di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang terletak di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Dua tersangka yang ditetapkan adalah AC dan FR. Keduanya diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKBP Bratasena.
Menurut penjelasan Kapolres, FR bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan AC merupakan pemilik dari tambang timah ilegal tersebut. Saat operasi penindakan di lokasi kejadian, petugas menemukan empat orang yang terlibat. Namun, dua di antaranya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian.
“Terkait dua orang yang melarikan diri, saat ini masih dilakukan pelacakan,” kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para tersangka adalah lima tahun penjara.
Polres Bangka Tengah juga menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan adanya tindak lanjut hukum terhadap kasus tambang ilegal yang telah terjadi.
Langkah Penegakan Hukum yang Dilakukan
Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menghentikan praktik yang merugikan masyarakat. Pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan sangat penting agar tidak digunakan secara ilegal.
Selain itu, penangkapan dan penahanan para tersangka juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan ilegal. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas tambang.
Tantangan dalam Penindakan Tambang Ilegal
Meskipun ada upaya penindakan yang dilakukan, tantangan tetap saja muncul. Salah satunya adalah kemungkinan adanya pelaku yang kabur atau menghindari proses hukum. Seperti yang terjadi dalam kasus ini, dua orang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan tambang ilegal dan bagaimana sulitnya mengendalikan seluruh aktivitas yang tidak sah.
Selain itu, pengawasan terhadap wilayah tambang juga membutuhkan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat setempat. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan dapat lebih mudah mendeteksi dan mencegah kegiatan ilegal sejak dini.
Kesimpulan
Kasus tambang ilegal di Bangka Tengah menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap sumber daya alam. Penetapan tersangka terhadap AC dan FR menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Meski ada tantangan seperti pelaku yang kabur, upaya penindakan tetap dilanjutkan agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan aktif dalam mengawasi aktivitas tambang di sekitar mereka, sehingga dapat membantu pihak berwajib dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku.





























































