Pemuda di Garut Ditahan atas Dugaan Perbuatan Tidak Senonoh terhadap Anak di Bawah Umur
Seorang pemuda berinisial TK (22) asal Kecamatan Garut Kota ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 1.30 dini hari.
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Menurut informasi yang diperoleh, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah mengetahui adanya tindakan tidak pantas yang dialami oleh anak mereka.
AKP Joko Prihatin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dikenai Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1). Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pelaku cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang relevan.
Prioritas Utama: Perlindungan Korban
Joko menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan baik secara hukum maupun psikologis. Hal ini penting untuk memastikan korban merasa aman dan didukung dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pihaknya tidak akan menolerir kejahatan terhadap anak, karena hal ini merupakan tanggung jawab moral dan hukum dalam melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
Selain penahanan tersangka, polisi juga melakukan serangkaian langkah untuk memperkuat penyelidikan. Misalnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. Selain itu, pengumpulan data dan informasi tambahan juga dilakukan untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat yang memiliki peran dalam upaya pencegahan serta perlindungan terhadap anak-anak.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap ancaman kekerasan terhadap anak. Kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan dapat menjadi langkah awal dalam mencegah tindakan yang tidak diinginkan.
Selain itu, edukasi kepada orang tua dan masyarakat luas tentang hak-hak anak serta cara melindungi mereka juga sangat diperlukan. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar.
Harapan untuk Keberlanjutan
Polres Garut berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan nyata dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. Dengan kerja sama antara aparat hukum, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa depan.





























































