Pembebasan Terpidana Pembunuhan Berencana Akibat Keputusan Presiden
Seorang terpidana kasus pembunuhan berencana, Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, menjadi salah satu dari 1.178 terpidana yang menerima pengampunan dari pihak eksekutif. Pengampunan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh presiden pada akhir Juli lalu.
Dengan pemberian amnesti tersebut, Andi Andoyo bebas dari segala konsekuensi hukum dan dikeluarkan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tempat ia menjalani masa tahanan sebelumnya. Nama lengkap Andi Andoyo bin Adnan Sujiono tercantum dalam Keppres 17/2025 yang diterbitkan pada Selasa (5/8).
Dalam kasus yang menimpanya, Andi Andoyo dihukum penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Putusan itu dijatuhkan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Perkara nomor 1675 K/Pid/2024 diputus oleh ketua majelis kasasi Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Taligan. MA membenarkan putusan pengadilan banding dan tingkat pertama.
Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid, kondisi yang memengaruhi cara ia berpikir dan bertindak. Kejadian pembunuhan terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023, di Apartemen Central Park, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Korban, seorang perempuan bernama Fresa Danella Handuran, dibunuh saat sedang hendak keluar dari apartemennya.
Berdasarkan fakta persidangan, Andi mengenal korban dan suaminya. Ia sering datang meminta bantuan karena merasa gangguan pada matanya akibat butiran pasir atau debu. Setelah ditolak, Andi merasa kecewa dan menyimpan rasa sakit hati. Pada hari kejadian, sekitar pukul 05.45 WIB, Andi mengikuti korban dari belakang sejauh 20 meter. Ia mengeluarkan pisau dapur dari tas selempangnya, membekap mulut korban, dan kemudian membunuhnya.
Proses Hukum dan Konsekuensi
Putusan hukum atas tindakan Andi Andoyo tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga memberikan dampak psikologis dan emosional bagi keluarga korban. Proses hukum yang berlangsung cukup panjang menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia berusaha memastikan keadilan dan keterbukaan dalam setiap putusan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan isu kesehatan mental dan bagaimana sistem hukum menangani pelaku kejahatan yang memiliki kondisi medis tertentu. Meskipun pengampunan diberikan, hal ini juga memicu diskusi tentang tanggung jawab sosial dan etika dalam pemberian pengampunan kepada para terpidana.
Pembebasan Andi Andoyo melalui Keppres 17/2025 menunjukkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan, terlepas dari sifat kejahatan yang dilakukan. Namun, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak digunakan sebagai alat untuk menghindari proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh individu dapat memiliki konsekuensi besar, baik secara hukum maupun moral. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar, serta mendukung upaya pencegahan kejahatan melalui pendidikan dan kesadaran sosial.






























































