Penangkapan Lima Orang Terduga Pelaku Judi Online Mengundang Pertanyaan
Pengungkapan kasus lima orang terduga pelaku yang mengakali sistem promosi situs judi online oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menarik perhatian publik. Mereka diduga mengelola banyak akun untuk membobol dan menarik cashback serta promo di situs judi online. Tindakan ini memicu berbagai pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang semakin masif dan terorganisir.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya janggal, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk mencari bandar judi online yang menjadi dalang maraknya praktik tersebut. Polisi seharusnya bisa memanfaatkan lima pelaku yang ditangkap untuk menelusuri akun-akun judi dan mengungkap siapa pihak yang melaporkan kasus ini.
Sudding menyoroti adanya keganjilan dalam penanganan kasus ini. “Seharusnya yang disikat polisi ya bandarnya. Kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi tidak menangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” tanyanya dengan nada khawatir.
Dia menilai situasi ini sangat ironis karena polisi begitu cepat menangani kasus yang merugikan situs judi online, namun belum menyentuh bandar yang merupakan pelaku utama. “Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya,” ucap Sarifuddin Sudding.
Menurutnya, penangkapan ini justru membuktikan bahwa sistem judi online beroperasi secara ilegal dan merusak masyarakat, namun tetap dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia. “Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat? Jangan sampai penegakan hukum digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sarifuddin Sudding.
Sudding mendesak Polda Jogjakarta bersikap profesional, transparan, dan akuntabel. Dia meminta agar publik diketahui siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut. Selain itu, dia juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap situs-situs judi online yang aktif di wilayah Jogjakarta, termasuk penelusuran aliran dana, penggunaan dompet digital, dan potensi keterlibatan oknum aparat.
“Kalau serius memberantas judi online, tidak cukup hanya menangkap pelaku teknis di permukaan. Perlu keberanian politik dan integritas hukum untuk menyentuh para pengendali utama,” ujar Sarifuddin Sudding.
Penangkapan lima pelaku, yaitu RDS (32), EN (31), DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; dan PA (24) warga Magelang, dilakukan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada Kamis (10/7). RDS diduga berperan sebagai koordinator, sedangkan empat lainnya menjadi operator. Aksi ini telah berlangsung selama setahun, dengan setiap orang memainkan 10 akun per hari dalam satu perangkat komputer. RDS disebut meraup keuntungan Rp 50 juta per bulan, sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.






























































