Penyidik Belum Memeriksa Tersangka Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar
Kuasa hukum PT KPS, Felix Silalahi, menyampaikan kekhawatiran terkait tindakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang belum memeriksa atau menahan tersangka kasus penipuan bernilai Rp1,2 miliar berinisial ASA. Sampai saat ini, tersangka tersebut belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurut Felix, ASA merupakan tersangka yang diduga melakukan penipuan dengan menggunakan uang perusahaan untuk keuntungan pribadi. Ia mengkhawatirkan bahwa jika tidak segera ditahan, ASA bisa melarikan diri.
“Kekhawatiran kami adalah ini akan menjadi hilang dia. Dia akan menjadi entah ke mana. Kita enggak tahu di mana alamat tinggalnya,” ujarnya di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026).
Panggilan Pemeriksaan Tidak Diterima oleh Tersangka
Dalam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polres Metro Jakarta Timur, ASA tidak dapat hadir karena alasan sedang bekerja. Bahkan, informasi yang diterima dari tim penasihat hukum menyebutkan bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua tidak diterima langsung oleh tersangka.
Surat tersebut justru diterima oleh Ketua RT tempat tersangka tinggal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ASA akan kabur sebelum proses hukum bergulir ke tingkat Pengadilan.
“Felix menuturkan pihaknya juga mempertanyakan sikap penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang seakan memberikan ruang untuk ASA mangkir dari pemeriksaan.”
Rencana Kunjungan ke Penyidik dan Kejaksaan
Rencananya, tim penasihat hukum PT KPS akan menemui penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hari ini untuk meminta keterangan terkait alasan lambatnya penanganan kasus.
Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2023, tetapi kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Baru pada tahun 2025, ASA ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, langkah kami sekarang mau menuju ke Polres Jaktim untuk menanyakan tindak lanjutnya terkait tersangka yang sama sekali belum diambil keterangannya sebagai tersangka,” tuturnya.
Tindakan Lanjutan Jika Tidak Ada Jawaban
Bila nantinya tidak ada jawaban yang memuaskan dari Polres Metro Jakarta Timur, tim penasihat hukum dalam waktu dekat berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tujuannya agar Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat mendorong Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melanjutkan proses hukum kasus penipuan hingga ke tingkat Pengadilan.
Tim penasihat hukum memastikan bahwa pihaknya tidak berniat menyelesaikan kasus penipuan dilakukan ASA secara restorative justice, karena dalam kasus ini korban bukan merupakan pribadi.
“Kami akan melaporkan ini ke kejaksaan supaya nanti kejaksaan yang akan menekan Polres Jaktim. Karena ini sudah terlalu lama untuk prosesnya. Sudah dua tahun lebih (penanganan),” pungkas Felix.




















































