Penipuan Dokter Gadungan yang Menipu Korban Hingga Rp538 Juta
Seorang pria berinisial FE (26) asal Sragen, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan penipuan terhadap seorang warga Bantul, Yogyakarta. FE dituduh menipu korban dengan berpura-pura menjadi dokter. Aksi ini diketahui setelah korban melaporkannya ke pihak berwajib.
FE mengaku bahwa ia mempelajari ilmu kedokteran secara otodidak melalui internet. Bahkan, ia pernah mendiagnosis korban dengan penyakit serius seperti HIV. Total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp538 juta.
Permintaan Maaf dari FE
Setelah tertangkap, FE menyampaikan permintaan maaf melalui pendamping hukumnya, Nofrizal Sayuti. FE tinggal di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Ia mulai membuka praktik terapi kesehatan sejak tahun 2024.
Nofrizal menjelaskan bahwa FE tidak sepenuhnya bersalah dalam tindakan tersebut. Menurutnya, FE awalnya menawarkan layanan terapi kepada pasien. Hal ini dilakukan karena anak korban membutuhkan pengobatan dan orang tua merasa anaknya memiliki gangguan attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).
ADHD adalah gangguan perkembangan saraf yang ditandai dengan kurangnya perhatian, hiperaktivitas, dan impulsivitas. Gangguan ini seringkali didiagnosis pada masa kanak-kanak dan bisa berlanjut hingga dewasa. Orang tua korban kemudian memberikan izin untuk anaknya diterapi oleh FE. Setelah beberapa kali terapi, kondisi anak korban menunjukkan perbaikan.
“Terapi telah dilakukan dan anak korban memang menunjukkan perubahan. Kondisi anak korban setelah diterapi menjadi lebih baik,” ujar Nofrizal. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada korban yang sampai cacat atau meninggal dunia.
Kerugian yang Dialami Korban
Meskipun demikian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp538 juta. Nofrizal menyatakan bahwa jumlah ini harus dibuktikan di pengadilan. “Kerugian yang katanya lebih dari Rp538 juta itu, bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak,” tambahnya.
Kronologi Penipuan
Penyamaran FE sebagai dokter gadungan terbongkar setelah korban melaporkannya ke polisi. FE hanya lulusan SMA dan tidak pernah belajar jurusan kedokteran. Namun, ia nekat belajar kedokteran dan mengenal alat-alat medis dari internet.
Awalnya, korban J, yang merupakan warga Sedayu, mencari terapi pengobatan untuk anaknya. J mendapat rekomendasi dari kerabat untuk datang ke tempat FE. FE meminta bayaran hingga ratusan juta untuk pengobatan tersebut.
Pada Juni 2024, J diminta uang sebesar Rp15 juta untuk program terapi. Setelah beberapa minggu, FE memberi tahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta. Pada Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta. November 2024, J kembali diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46 juta.
Akhirnya, korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan kepada tersangka. Pada Februari 2024, FE memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta. “Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza.
Tidak berhenti di situ, pada Juli 2025, korban lagi-lagi diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban cair. Korban akhirnya mengecek kebenaran status FE sebagai dokter pada September 2025. J juga mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di rumah sakit dan ternyata hasilnya negatif.
Atas ulah FE, korban mengalami kerugian senilai Rp538 juta. Korban akhirnya melaporkan FE ke Polres Bantul. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Jumat (5/9/2025). Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui perbuatannya.
“Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.






























































