Penjelasan Lengkap Mengenai Kasus Pencurian Motor oleh Saman di Lumajang
Di Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, terjadi sebuah kasus pencurian motor yang melibatkan seorang warga setempat bernama Saman (32 tahun). Ia diketahui menjadi dalang dari hilangnya dua kendaraan bermotor milik mahasiswa yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaboratif.
Saman sebenarnya ditunjuk oleh kepala desa untuk tugas menjaga keamanan dan membantu para mahasiswa selama masa KKN. Namun, tindakan yang dilakukannya justru menyimpang dari tanggung jawab tersebut. Ia mengakui bahwa motif pencuriannya muncul karena merasa tersinggung terhadap perilaku beberapa mahasiswa, khususnya laki-laki.
“Mereka sombong, tidak mau menyapa. Kalau perempuan masih menyapa, tapi yang laki-laki kalau disapa tidak dijawab,” ujar Saman saat konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Sabtu (17/8).
Ia juga menyampaikan bahwa memang diberi tugas oleh kepala desa untuk menjaga keamanan para mahasiswa. Namun, ketidaknyamanan yang dirasakan akhirnya membuatnya melakukan tindakan yang tidak benar. Saman mengakui bahwa ia mencuri motor dengan alasan pribadi, meskipun tugasnya adalah untuk membantu dan menjaga keamanan.
Pelaku Tidak Sendirian dalam Aksi Pencurian
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Saman tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya. Ada satu orang lain yang turut serta dalam tindakan pencurian ini. Sayangnya, pelaku yang kedua masih dalam status buron dan sedang dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.
“Pelaku yang kami ungkap kali ini berada di Desa Alun-alun. Ada dua tersangka, namun satu orang masih kami selidiki guna pengejaran lebih lanjut,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.
Dari pengakuan Saman, diketahui bahwa aksi pencurian motor dilakukan secara bersamaan dengan temannya. Meski identitas lengkap dari pelaku kedua belum sepenuhnya terungkap, polisi telah mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dugaan Motif dan Tindakan Hukum yang Diambil
Motif utama dari tindakan Saman adalah rasa tidak nyaman terhadap sikap mahasiswa KKN. Ia merasa tidak dihargai atau dianggap rendah oleh sebagian mahasiswa, terutama laki-laki. Hal ini kemudian memicu tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, Saman kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya adalah tujuh tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menangani kasus seperti ini.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan tindakan yang dilakukan oleh seseorang, terlepas dari jabatan atau tugas yang diemban. Saman, yang awalnya bertugas sebagai penjaga keamanan, justru menjadi pelaku tindak kriminal. Hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa tugas yang diberikan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan etika yang baik.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya komunikasi antara warga dan mahasiswa KKN. Perilaku yang saling menghargai dan menjaga hubungan yang baik dapat mencegah terjadinya konflik atau tindakan yang tidak diinginkan.


























































