Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar memberikan tanggapan mengenai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Prinsip Negara Hukum yang Dijunjung
Rorano menjelaskan bahwa penentuan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum (Rechtstaat). Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan dan terstruktur.
“Penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan Prinsip Negara Hukum,” ujar Rorano dalam pernyataannya.
Dasar Hukum yang Jelas
Menurut Rorano, dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Penyidik juga telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.
“Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti, diperkuat hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli,” tambahnya.
Kewajiban Negara dalam Memberikan Kepastian Hukum
Langkah penyidik, menurut Rorano, selaras dengan kewajiban negara dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga. Ia menegaskan bahwa jika bukti permulaan telah terpenuhi, tindakan penyidik untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan tepat.
“Secara prosedural, jika bukti permulaan telah terpenuhi, tindakan penyidik untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan tepat,” kata Rorano.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Meski begitu, Rorano menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka hanya merupakan tahap awal dalam penyidikan.
“Status tersangka bukan vonis akhir. UU memberi hak konstitusional bagi tersangka untuk menguji tindakan penyidik melalui pra peradilan,” jelasnya.
Mekanisme Pra Peradilan yang Penting
Rorano menilai pra peradilan menjadi mekanisme penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa konstitusi dan UU menjamin hak untuk didengar secara adil.
“Upaya pra peradilan adalah bagian dari mekanisme konstitusional,” tuturnya.
Proses Hukum Masih Panjang
Dia menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa proses hukum masih panjang dan putusan akhir akan ditentukan oleh hakim.
“Penetapan tersangka belum tentu berarti salah, karena putusan akhir ada di tangan Majelis Hakim,” pungkasnya.


























































