Penangkapan Tersangka Perbuatan Cabul terhadap Anak di Salatiga
Polres Salatiga baru-baru ini menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Kasus ini menimpa seorang korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka selama beberapa bulan.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Juli 2025 sekira pukul 07.00. Saat itu, korban sedang berada di jalan dari rumahnya di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo menuju Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Pelapor dalam kasus ini adalah nenek korban berinisial WY (61), warga Kota Salatiga.
Sedangkan tersangka berinisial UT (59), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Kronologi kejadian dimulai dari pertengahan Juli 2025 hingga Januari 2026, saat tersangka bertugas mengantar korban ke sekolah.
Pada saat itu, tersangka sering kali menjemput korban di depan rumahnya sekitar pukul 06.45 untuk diantar ke sekolah. Selama perjalanan menggunakan sepeda motor, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dalam penjelasannya, AKBP Ade menyebutkan bahwa tersangka sering mengiming-imingi uang atau jajan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.
Selain itu, tersangka juga diketahui memasukkan tangannya ke bagian kemaluan korban saat sedang berada di jalan. Kejadian ini dilakukan beberapa kali selama periode tertentu.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya pada 5 Agustus 2025. Setelah itu, tersangka tidak lagi menjemput korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka tidak hanya melakukan perbuatan cabul terhadap satu korban saja. Ada beberapa korban lain yang diduga menjadi target tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
AKBP Ade Papa Rihi mengimbau kepada masyarakat Kota Salatiga agar jika putri mereka menjadi korban perbuatan cabul, segera melaporkannya ke Polres Salatiga. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyebab dan Tindakan Pencegahan
Beberapa faktor dapat menjadi penyebab terjadinya kasus seperti ini. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Selain itu, adanya kelemahan dalam pengawasan orang tua atau keluarga terhadap anak-anak juga bisa menjadi salah satu faktor.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, diperlukan langkah-langkah preventif. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak
- Memperkuat pengawasan orang tua terhadap anak-anak
- Melibatkan komunitas dan lembaga sosial dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak
- Memberikan edukasi kepada anak-anak tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan kekerasan yang mereka alami
Dengan adanya kesadaran dan tindakan bersama, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman.





























































