Kotacimahi.com.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Pramono Anung mengonfirmasi bahwa lokasi pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih hutang atau mata elang (matel) terjadi di lahan Pemerintah Provinsi DKI. Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada malam hari tanggal 11 Desember.
“Memang lokasinya itu lokasi Pemprov DKI,” ujar Pramono saat meresmikan Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu.
Pramono menjelaskan bahwa saat ini kasus yang terjadi di Kalibata masih dalam proses penanganan oleh kepolisian. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan banyak pihak, termasuk para pedagang, mata elang, serta warga sekitar. Karena itu, diperlukan proses hukum yang panjang.
“Jadi, kami menunggu persoalan hukumnya selesai,” kata Pramono.
Pihaknya memastikan bahwa masalah akan diselesaikan secara tuntas, sehingga dapat memberikan pernyataan yang tepat pada waktu yang sesuai.
Pemerintah Provinsi DKI juga sedang mempersiapkan penataan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak dari kasus premanisme atau pengeroyokan di kawasan Kalibata. Ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak akibat kejadian tersebut.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 Desember. Keenam tersangka tersebut menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
Mereka tercatat sebagai anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Dampak kerugian akibat kericuhan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Kerugian ini meliputi kerusakan fisik bangunan, kerusakan barang, serta biaya pengobatan bagi korban luka.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat luas, karena menunjukkan adanya ancaman kekerasan yang bisa mengancam keselamatan warga dan stabilitas ekonomi di kawasan tersebut. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah pencegahan yang efektif, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.



























































