Penangkapan Pengedar Narkoba di Banyumas
Polresta Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka yang ditangkap adalah MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas kepolisian berhasil menangkap MF. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan paket sabu yang siap diedarkan serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda dengan total berat mencapai 172,88 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seorang pria bernama Toce. Toce dikenalkan oleh rekan MF.
MF bertugas membagi sabu menjadi paket-paket kecil dan menyembunyikannya di beberapa titik yang telah ditentukan. Untuk memudahkan distribusi, ia menggunakan aplikasi peta sebagai alat bantu. Setiap kali menyelesaikan tugas, MF mendapatkan upah sebesar Rp4 juta. Ia mengaku sudah dua kali mengambil barang haram tersebut dari Toce.
Kepala Polresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Secahyo, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar utama.
Dalam penanganan kasus ini, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga mencapai Rp10 miliar.
Tindakan Polisi dalam Mengatasi Peredaran Narkoba
Penangkapan MF menunjukkan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkoba. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian direspons dengan investigasi intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
Selain itu, penggunaan teknologi seperti aplikasi peta dalam distribusi narkoba menunjukkan perkembangan modus operandi para pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa mereka semakin canggih dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh polisi dalam mengungkap kasus ini:
- Pengumpulan Informasi: Polisi melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba.
- Penyelidikan Intensif: Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
- Operasi Penangkapan: Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan operasi penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.
- Penggeledahan: Petugas melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba.
- Pengembangan Kasus: Setelah penangkapan, polisi terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kesimpulan
Kasus penangkapan MF menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di wilayah Banyumas. Namun, tindakan cepat dan profesional dari polisi membuktikan bahwa pihak berwajib tetap aktif dalam memberantas kejahatan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.