Seorang buron yang terlibat dalam kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Supriadi alias Adi T, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pria tersebut memiliki dua identitas yang berbeda.
Supriadi ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Menurut keterangan tertulis dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, pada Selasa, 17 Februari 2026, Supriadi diduga menjadi pengendali utama dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia yang beroperasi melalui wilayah Riau hingga Sumatera Selatan.
Dua Identitas yang Berbeda
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa Supriadi memiliki dua identitas dengan nama yang sama, tetapi tanggal kelahiran dan alamat domisilinya berbeda.
Identitas pertama, Supriadi tercatat lahir di Aek Kanopan, 10 Oktober 1977. Alamatnya adalah Perum Indah Bukit Indah Batam Center Blok I Nomor 23 RT/RW 001/001, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, identitas kedua menunjukkan bahwa Supriadi lahir di Mambang Muda, 31 Desember 1979. Alamat yang tercantum adalah Dusun 04 RT/RW 013/003, Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Proses Penangkapan
Penangkapan Supriadi bermula ketika Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Bandara Kualanamu pada Jumat, 13 Februari 2026. Petugas imigrasi bernama Fajar Simatupang memberikan informasi tentang pencekalan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atas nama Supriadi alias Adi T.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk menangkap Supriadi. “Tim gabungan berhasil menangkap Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” ujar Eko.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah:
- Satu paspor
- Satu kartu tanda penduduk
- Delapan gawai
- Lima kartu ATM
- Satu SIM internasional
- Satu tas TUMI warna hitam
- Satu boarding pass penerbangan maskapai Air Asia
- Uang tunai 3 ringgit
Supriadi lalu dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan betapa kompleksnya operasi sindikat narkoba yang melibatkan beberapa wilayah. Dengan adanya dua identitas yang dimiliki oleh Supriadi, hal ini menunjukkan upaya pihak terkait untuk menghindari penangkapan. Namun, dengan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan petugas imigrasi, akhirnya pria ini bisa ditangkap.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba serta pentingnya kerja sama dalam memerangi kejahatan transnasional. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat membantu mengurai jaringan narkoba yang semakin sulit dipahami.





























































