Diskusi Publik tentang Pengelolaan Dana Haji yang Berkeadilan
Universitas Paramadina bersama Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, BPKH, serta beberapa mitra kampus seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Tazkia, dan UNIDA Gontor menggelar diskusi publik dengan tema “Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan di Investasi Surat Berharga BPKH”. Acara ini berlangsung secara luring di Universitas Paramadina, Kampus Kuningan, Trinity Tower Lt. 45 pada Jumat, 1 Agustus 2025. Diskusi dipandu oleh Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina, Dr Handi Risza Idris.
Dalam pembukaannya, Prof Nur Hidayah PhD menekankan bahwa dana haji bukan hanya urusan administratif, tetapi juga tanggung jawab spiritual, sosial, dan konstitusional negara terhadap umat Muslim. “Apakah dana haji yang besar ini akan dibiarkan pasif, atau justru dikelola secara optimal dengan prinsip syariah, keadilan, dan keberlanjutan?” tanyanya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa masa tunggu ibadah haji semakin memprihatinkan. “Di beberapa provinsi, masa tunggu keberangkatan mencapai 49 tahun. Lebih dari 4.000 calon jamaah berusia di atas 91 tahun, namun hanya 1.000 yang bisa diberangkatkan. Ini menjadi masalah serius bagi umat,” ujarnya.
Marwan menekankan pentingnya investasi langsung yang lebih produktif agar manfaat dana bisa dirasakan langsung oleh jamaah. “Sudah saatnya BPKH mempertimbangkan pembangunan hotel sendiri di Arab Saudi atau infrastruktur pendukung lainnya yang langsung menunjang pelayanan jamaah,” tambahnya.
Chief Investment Officer BPKH, H Indra Gunawan, menjelaskan bahwa BPKH mengelola dana haji sebesar Rp171 triliun, dengan realisasi pendapatan hingga Juli 2025 mencapai Rp11,4 triliun dari target Rp12 triliun. “Tujuan kami adalah meningkatkan imbal hasil hingga 10%. Namun, tantangan ke depan adalah menjaga akuntabilitas dan tetap patuh pada prinsip syariah,” ujarnya.
Indra Gunawan juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pelayanan haji, termasuk skema e-wallet jamaah dan sistem cicilan setoran awal. “Transparansi dan digitalisasi akan menjadi pondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola BPKH,” katanya.
H Abdul Hakam Naja menyoroti transformasi digital yang dilakukan Arab Saudi melalui Kartu Nusuk. “Siapa pun jamaah yang tidak memiliki Kartu Nusuk tidak bisa berhaji. Ini mengubah pola pelayanan. BPKH harus memiliki strategi jangka panjang, termasuk investasi sektor riil di Saudi,” ujarnya.
Ia juga menyentil soal syariah dalam penggunaan dana hasil investasi. “Fatwa MUI sudah jelas, dana manfaat tidak boleh digunakan untuk subsidi jamaah. Maka, tata kelola BPKH harus diperbarui dengan prinsip kehati-hatian dan syariah,” tegasnya.
Marwan Dasopang menegaskan bahwa revisi UU perlu dilakukan tanpa menunggu laporan tahunan haji ke DPR. “Fokusnya adalah memperkuat koordinasi dan memberikan kepastian kepada jamaah,” ujarnya.
Diskusi ditutup oleh Dr Handi Risza Idris yang mengajak semua pihak untuk terus mendorong sistem pengelolaan dana haji yang efisien, profesional, serta berlandaskan keadilan dan nilai-nilai syariah. “Dana ini merupakan amanah umat, dan sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.





























































