Penjelasan KPK Terkait Pengembalian Uang dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait pengembalian uang yang dilakukan oleh seorang bos perusahaan travel, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dari PT Zahra Oto Mandiri. Pengembalian uang ini terkait dengan kasus kuota haji tambahan tahun 2024. Isu yang beredar menyebutkan apakah uang tersebut dikembalikan secara sukarela atau diminta oleh KPK.
Meski isu tersebut ramai dibicarakan, KPK tidak memberikan konfirmasi resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya menyatakan bahwa hal tersebut masuk dalam materi penyidikan. “Ya, itu masuk materi penyidikan, tapi tentu didalami ya, terkait dengan peran ataupun perbuatan-perbuatan ataupun yang dilakukan oleh setiap saksi dalam suatu perkara,” ujar Budi pada Selasa (16/9/2025).
Budi juga tidak menjelaskan apakah pengembalian uang itu dilakukan setelah Khalid diperiksa atau sebelumnya. Informasi lebih lanjut hanya akan diungkap saat KPK mengumumkan tersangka dalam kasus ini. “Untuk waktunya nanti kami cek ya pengembaliannya kapan, nanti pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan buka informasi itu secara rinci,” jelas Budi.
Khalid sudah dua kali diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari keterangan mengenai keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meskipun awalnya mendaftar melalui skema haji furoda. Hal ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melakukan lobi kepada Kementerian Agama agar mendapatkan kuota haji tambahan. Dugaan ini menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah besar travel haji dan umrah dalam kasus korupsi kuota haji. Menurut KPK, lebih dari 100 travel diduga terlibat dalam kasus ini, namun belum ada penjelasan rinci tentang identitas mereka.
KPK menyebutkan bahwa setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda. Perbedaan ini didasarkan pada ukuran atau kemampuan masing-masing travel. Berdasarkan perhitungan awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada pengungkapan tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Penyidikan dan Langkah KPK
Proses penyidikan yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam sistem haji. KPK tetap mempertahankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini. Meski belum ada pengungkapan tersangka, KPK terus memperkuat dasar hukum serta memastikan semua fakta yang relevan terungkap.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan meminimalkan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Tantangan dalam Penanganan Kasus
Penanganan kasus ini tidak mudah karena melibatkan banyak pihak dan kompleksitas hukum yang tinggi. KPK harus memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat mendukung tuntutan hukum yang diajukan. Selain itu, KPK juga harus menghadapi tantangan dalam mengumpulkan data dan keterangan dari para saksi yang terlibat.
Dengan langkah-langkah yang diambil, KPK berharap bisa menyelesaikan kasus ini secara efektif dan cepat. Proses ini juga menjadi bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas sistem haji dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.






























































