Penjelasan Mengenai Remisi yang Diterima Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya, terpidana kasus korupsi PT Asabri, mendapatkan remisi selama 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI. Meskipun kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,8 triliun, ia tetap menerima pengurangan masa tahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apa itu remisi dan bagaimana prosesnya.
Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu. Berikut beberapa jenis remisi yang biasa diberikan:
- Remisi Umum
Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Besarannya bervariasi tergantung lama pidana yang telah dijalani. Contohnya: - Tahun pertama: untuk narapidana yang telah menjalani 6–12 bulan, diberikan remisi 1 bulan.
- Tahun kedua: diberikan remisi 3 bulan.
- Tahun ketiga: diberikan remisi 4 bulan.
- Tahun keempat dan kelima: diberikan remisi 5 bulan.
-
Tahun keenam dan seterusnya: diberikan remisi 6 bulan.
-
Remisi Khusus (Keagamaan)
Remisi khusus diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Contoh: - Untuk agama Islam: Idul Fitri.
- Untuk agama Kristen Protestan dan Katolik: Natal.
- Untuk agama Hindu: Nyepi.
-
Untuk agama Buddha: Waisak.
Untuk agama lain, besaran remisi khusus berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. -
Remisi Tambahan
Remisi tambahan diberikan jika narapidana melakukan tindakan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, seperti menjadi donor organ tubuh atau darah. Besarannya sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun tersebut. -
Remisi Perbuatan yang Bermanfaat
Narapidana yang menjadi donor organ atau darah dapat mendapatkan tambahan remisi. Syaratnya adalah dilengkapi surat keterangan dari rumah sakit atau Palang Merah Indonesia. -
Remisi Dasawarsa
Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Besarannya adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan 3 bulan. -
Remisi atas Kejadian Luar Biasa
Contohnya, saat terjadi bencana alam, narapidana bisa mendapatkan remisi sesuai dengan jenis bencana. Besarannya bisa mencapai 2–6 bulan atau setengah dari masa pidana. -
Remisi untuk Kepentingan Kemanusiaan
Remisi diberikan kepada anak di bawah usia 18 tahun, lansia di atas 70 tahun, atau narapidana dengan kondisi kesehatan kritis. Syaratnya melibatkan dokumen pendukung seperti akte kelahiran atau surat keterangan medis. -
Remisi Perubahan Jenis Pidana
Diberikan untuk narapidana yang hukumannya diubah dari seumur hidup menjadi pidana sementara. Prosesnya memerlukan persetujuan presiden setelah melalui berbagai tahapan.
Syarat Mendapatkan Remisi
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
– Berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
– Telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan.
– Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
– Menunjukkan penurunan risiko.
Edward Seky Soeryadjaya mendapatkan remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Hal ini menunjukkan bahwa ia memenuhi syarat-syarat tersebut. Namun, pengurangan masa tahanan ini tidak menghilangkan tanggung jawabnya atas kerugian negara sebesar Rp 22,8 triliun.
Penutup
Remisi adalah mekanisme yang diberikan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa remisi tidak menghapus tanggung jawab hukum yang telah dijatuhkan.






























































