Penipuan Arisan Berkedok Investasi Mengakibatkan Kerugian Jutaan Rupiah
Sebuah tindakan penipuan berkedok arisan kembali terjadi di Kabupaten Lamandau, yang menimpa sejumlah warga setempat. Pelaku dari kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Riyatus Shaliha, yang berasal dari Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya. Ia kini telah ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan beberapa korban hingga mencapai total Rp201,7 juta.
Dari berkas dakwaan yang diperoleh, aksi penipuan ini terjadi antara bulan Januari hingga April 2025. Modus yang digunakan oleh Riyatus Shaliha adalah dengan menawarkan arisan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, dengan janji-janji keuntungan besar yang menarik perhatian para calon korban. Namun, semua tawaran tersebut ternyata hanya tipuan belaka.
Salah satu korban yang mengalami kerugian adalah Watini binti Jasim. Ia mengaku tertarik dengan tawaran tersebut dan tanpa curiga mentransfer uang sebesar Rp10 juta pada 1 Januari 2025. Riyatus Shaliha menjanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta yang akan diterima pada akhir April. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Watini tidak menerima sedikit pun keuntungan. Bahkan, pelaku terus menawarkan arisan dengan nominal yang berbeda-beda, sehingga kerugian yang dialami Watini meningkat hingga mencapai total Rp59 juta.
Selain Watini, ada korban lain yang juga mengalami kerugian serupa. Juwita Trisdiyanty Binti Sutrisno menjadi salah satu korban lainnya. Ia membeli arisan secara tunai dari Riyatus sebesar Rp26 juta dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta per nama arisan. Sayangnya, hingga saat ini, Juwita belum menerima apa pun dari janji tersebut.
Beberapa korban lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain Kristiani, Riska Budiasih, dan Alidin. Mereka juga mengalami kerugian dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari Rp11 juta hingga Rp73,7 juta.
Menurut sumber dari kepolisian, terdapat lima korban yang teridentifikasi dalam kasus ini. Semua korban tergiur dengan janji keuntungan yang tidak realistis, namun akhirnya menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh Riyatus Shaliha.
Imbauan untuk Warga Agar Lebih Waspada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal. Ia menekankan pentingnya untuk selalu teliti dalam memilih jenis investasi dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Riyatus Shaliha Binti Saridan terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tindakan Pencegahan yang Perlu Dilakukan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, masyarakat disarankan untuk lebih hati-hati dalam menerima tawaran investasi atau arisan yang menawarkan keuntungan tinggi. Penting untuk memverifikasi informasi dan mencari sumber yang terpercaya sebelum melakukan transaksi. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajak keluarga dan tetangga untuk saling mengingatkan agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang semakin canggih.






























































