Penggeledahan di Kantor Kebun Binatang Surabaya
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PDTS KBS Tahun Anggaran 2013-2024.
Selama proses penggeledahan, sejumlah barang bukti disita dari berbagai ruangan, seperti kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, hingga ruang arsip. Di antaranya adalah perangkat elektronik milik jajaran direksi serta berkas-berkas dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Bahkan, penyidik melakukan penyegelan terhadap ruangan unit keuangan destinasi wisata ikonik di Kota Pahlawan itu. Proses ini turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelasnya.
John Franky menyatakan bahwa Kejati Jawa Timur tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Proses Penggeledahan yang Berlangsung Secara Terstruktur
Berikut beberapa hal yang terjadi selama proses penggeledahan:
- Tim penyidik melakukan penggeledahan di berbagai ruangan, termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.
- Sejumlah barang bukti disita, termasuk perangkat elektronik milik jajaran direksi serta berkas-berkas dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
- Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
- Penyidik melakukan penyegelan terhadap ruangan unit keuangan.
- Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
- Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Status Kebun Binatang Surabaya
Sebagai informasi, Kebun Binatang Surabaya saat ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Baik PDTS KBS maupun Pemkot Surabaya belum memberikan pernyataan resmi atas penggeledahan tersebut.






















































