Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang bernilai miliaran rupiah. Dalam tiga penindakan berbeda, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, perhiasan emas, serta ratusan unit handphone bekas yang akan dibawa keluar dari Batam.
Penindakan Pertama di Bandara Internasional Hang Nadim Batam
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (17/9/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh yang kedapatan membawa sabu seberat 1.018 gram di lipatan celana jeans.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 1.018 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans. MR mengaku hanya sebagai kurir yang diajak oleh rekannya berinisial K.
Dari pengembangan kasus, Bea Cukai bersama BNNP Kepri berhasil mengamankan B alias M sebagai pengendali di Pulau Kasu, Batam. Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan Kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre
Penindakan kedua dilakukan pada Senin (22/9/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Malaysia berinisial EA (32). Setelah pemeriksaan, ditemukan 145 pcs perhiasan emas seberat 2.575 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping.
EA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta. Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Kasus tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penindakan Ketiga di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas memeriksa sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban dengan kapal KMP Barau. Hasil pemeriksaan menemukan 797 unit iPhone bekas dalam dua koper dan empat tas yang dibawa seorang pria berinisial RS (36) asal Tanjungpinang.
RS hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta. Nilai estimasi barang mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar. Barang bukti bersama pelaku kini diamankan di KPU BC Batam dan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Komitmen Bea Cukai Batam dalam Menjaga Perbatasan
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan. “Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.