Perampokan Brutal di Warung Garut, Dua Pekerja Terluka Parah
Sebuah kejadian perampokan yang dilakukan secara brutal terjadi di sebuah warung di Kabupaten Garut. Dua orang pekerja warung menjadi korban dan mengalami luka-luka berat. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kamunding, Kecamatan Tarogong Kaler. Dua korban, Deva dan Salinah, sedang berada di dalam warung tempat mereka bekerja ketika tiba-tiba seorang pelaku masuk dan langsung menyerang mereka secara membabi buta.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian perampokan terjadi pada hari Jumat, 25 Juli 2025. Pelaku yang diketahui bernama AK (31) warga setempat, bersama rekanannya memasuki warung dan langsung melancarkan aksi kekerasan terhadap kedua korban.
Korban diseret, dicekik, bahkan digigit tangannya oleh pelaku. Salah satu dari korban juga ditanduk kepalanya hingga mengalami luka parah. Selain itu, pelaku lainnya sempat memukul wajah korban dan menendang pintu belakang warung, yang menyebabkan salah satu korban terluka di bagian mata.
Akibat serangan tersebut, Deva mengalami luka gigitan di tangan kiri, sementara Salinah mengalami memar parah di mata kiri akibat benturan dengan pintu. Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.700.000 dari laci warung dan kemudian melarikan diri.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku utama, AK. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi telah disita sebagai alat bukti.
Polisi masih menduga adanya pelaku lain yang terlibat dalam perampokan ini. Oleh karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Proses penyidikan ini dilakukan agar semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan keamanan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan sekitar. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kejadian seperti ini dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah Garut dapat terjaga dengan baik.

























































