Kotacimahi.com– Peredaran obat keras di Kota Bitung menunjukkan kecenderungan yang memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan tindakan tegasnya dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ketahuan menyimpan ribuan pil psikotropika, Jumat 31 Juli 2025.
Penangkapan ini memperpanjang daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.
Seseorang yang telah diidentifikasi dengan inisial KGT atau Cecong, berusia 24 tahun, warga dari Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, berhasil ditangkap di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai beredarnya obat keras bernama Trihexypenidyl di lingkungan Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Berdasarkan data tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba yang dikomandoi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, serta KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru navy. Tersangka mengakui bahwa obat tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.
Menariknya, pelaku adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus obat keras bernama Trihexypenidyl, dan pernah dihukum penjara selama 2 tahun 3 bulan. Ia telah menyelesaikan hukumannya di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk pengusutan lebih lanjut.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Tersangka dikenakan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” ujar Trivo.
Jenis obat Trihexyphenidyl, yang juga disebut sebagai pil koplo, merupakan obat yang hanya boleh diperoleh melalui resep dari dokter.
Penggunaan obat ini secara tidak wajar dapat memicu efek halusinasi, gangguan pada sistem saraf, serta kecanduan yang berat. Maraknya penyebaran obat ini di kalangan remaja dan pemuda menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dan pemerintah setempat.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bukti nyata bahwa peredaran obat keras di Bitung tidak boleh dianggap sepele. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengatasi peredaran barang terlarang ini hingga ke akar-akarnya.***