
Penjelasan DPC PKB Kota Bandung Terkait Tersangka Erwin
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memberikan pernyataan resmi setelah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rozak, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Ozak, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung, setiap warga negara harus patuh terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini berlaku bagi siapa pun, termasuk tokoh-tokoh yang sedang menjalani proses hukum.
Meskipun demikian, PKB Kota Bandung menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada siapa pun yang sedang menjalani proses hukum. Ozak menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak berarti seseorang sudah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Proses hukum harus berjalan secara objektif dan adil,” ujar Ozak saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025. Ia juga menyatakan bahwa PKB akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat.
Ozak menambahkan bahwa hingga saat ini, PKB Kota Bandung tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan berharap proses tersebut dapat berlangsung transparan, profesional, dan berkeadilan.
NasDem Menunggu Arahan DPW
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, dalam kasus yang sama.
Uung mengungkapkan bahwa saat ini Partai NasDem sedang dalam bimbingan teknis dan akan selesai pada Jumat malam. “Masih menunggu arahan DPW,” kata Uung saat ditanya oleh Pikiran Rakyat, Kamis.
Dalam pantauan Pikiran Rakyat pada Kamis siang, ruang Fraksi Partai NasDem di DPRD Kota Bandung serta ruang kerja Rendiana Awangga tampak sepi. Tidak ada aktivitas yang bergeliat di sana.
Pengumuman penetapan Rendiana Awangga sebagai tersangka membuat Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum.
Asmul, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri atau mengintervensi jalannya penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak akan mengganggu atau menghambat agenda dan tugas kelembagaan DPRD Kota Bandung.




























































