Daerah di Sumatera Utara Mengalami KLB Akibat Merebaknya Campak
Sebanyak 12 daerah di provinsi Sumatera Utara menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat penyebaran penyakit campak yang semakin meningkat. Dari Januari hingga 10 Juli 2025, tercatat sebanyak 1.191 kasus suspek campak, dengan 362 kasus positif dan 10 kasus lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan. Penyebaran penyakit ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk kota-kota besar seperti Medan, Deli Serdang, dan Tebing Tinggi.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus tertinggi terjadi di Kota Medan dengan jumlah 159 kasus, disusul oleh Deli Serdang dengan 101 kasus, serta Tebing Tinggi dengan 16 kasus. Mayoritas korban adalah anak-anak berusia antara 1 hingga 9 tahun. Dari total kasus, sebanyak 56 persen dari penderita tidak memiliki riwayat imunisasi MR, sehingga rentan terhadap infeksi campak.
Untuk mengatasi situasi ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan berbagai langkah penanganan. Di antaranya adalah penyelidikan epidemiologi untuk memahami pola penyebaran, pelacakan kontak erat agar bisa mencegah penularan lebih lanjut, survei cepat komunitas untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat, serta koordinasi lintas sektor dengan pihak sekolah, pemerintahan lokal, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyusun microplanning sebagai persiapan pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI). Langkah ini bertujuan untuk melaksanakan vaksinasi massal secara efektif dan tepat sasaran sebagai upaya tanggap darurat.
Apa Itu KLB?
Kejadian Luar Biasa atau KLB merujuk pada timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. KLB dapat menjadi tanda awal terjadinya wabah jika tidak segera ditangani. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Syarat Penetapan KLB
Menurut Pasal 6 Permenkes tersebut, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Timbulnya penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal di daerah tersebut.
- Peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama tiga periode waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
- Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.
- Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
- Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
- Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Sementara itu, menurut Pasal 7 Permenkes, penetapan status KLB dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Menteri Kesehatan. Proses ini harus dilakukan dengan cepat jika kasus menunjukkan angka kesakitan atau kematian yang signifikan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan mencegah penyebaran lebih luas.
Dengan adanya KLB, pemerintah dan lembaga kesehatan akan lebih mudah mengambil tindakan darurat, seperti vaksinasi massal, sosialisasi kepada masyarakat, serta pembatasan aktivitas yang berpotensi memperparah penyebaran penyakit.