Penangkapan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tumbang Titi
Seorang pria berinisial MS (41) ditangkap oleh jajaran Polsek Tumbang Titi terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin 11 Agustus 2025.
Menurut Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar mereka. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Tumbang Titi melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Selama penggeledahan di rumah pelaku, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tidak ditemukan MS. Namun, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 6 paket plastik bening berisi kristal putih, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, sendok sabu, serta senjata api rakitan jenis revolver.
IPTU Made menjelaskan bahwa dari keterangan istri pelaku, MS saat itu sedang berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi. Tim kemudian langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti yang ditemukan di tubuhnya. Barang bukti tersebut antara lain 3 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal putih, korek api, satu sendok sabu, satu bong, serta sebuah ponsel.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan total 9 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto. Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut, termasuk senjata api rakitan yang juga ditemukan.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Tumbang Titi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu yang ia miliki akan diedarkan kepada para pengguna di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkoba.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ia meminta warga untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan dapat menekan penyebaran narkoba di wilayah tersebut.





























































