Langkah Hukum Adam Damiri: Pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah mendapat vonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI. Langkah hukum ini dilakukan setelah tim kuasa hukum menemukan bukti baru atau novum yang dinilai mampu mengubah arah putusan.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menetapkan vonis. Kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang bersifat kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri.
Menurut Deolipa, kekeliruan tersebut terjadi karena hakim menggabungkan kerugian negara yang terjadi dalam dua periode kepemimpinan berbeda di PT ASABRI, yakni masa jabatan Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020). Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Namun, Deolipa menilai angka tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Total loss Rp22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” tegasnya.
Deolipa menambahkan bahwa pengajuan PK bukan semata-mata untuk membela Adam Damiri, tetapi juga demi memperbaiki kekeliruan hukum yang bisa menjadi preseden buruk di masa depan. “Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.
Riwayat Vonis yang Mengalami Perubahan
Berdasarkan catatan, Adam Damiri sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar. Namun, dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Putusan banding itu ditetapkan pada 19 Mei 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.
Saat perkara berlanjut ke tingkat kasasi pada Oktober 2022, hukuman Adam kembali diperberat menjadi 16 tahun penjara. Dengan adanya pengajuan PK, langkah hukum ini akan menjadi momen penting dalam proses peradilan yang akan menentukan nasib hukum Adam Damiri.