Penangkapan Pelaku Pengoplos LPG 3 Kg di Bali
Polda Bali kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu kelangkaan LPG 3 kg subsidi yang sempat muncul beberapa waktu lalu. Dalam upaya mengungkap penyebab kelangkaan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan pengoplosan LPG 3 kg.
Lokasi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Seminari I/14, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (26/8). Pelaku yang diamankan memiliki inisial SA, berusia 39 tahun, dan berasal dari Desa Golo Geli Ndoso, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pengoplosan LPG 3 kg menjadi ukuran 12 kg. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa ada tindakan ilegal yang menyebabkan kelangkaan LPG subsidi tersebut.
Modus Operasi Pelaku
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa modus operasi pelaku SA cukup terstruktur. Awalnya, tersangka membeli LPG 3 kg dari seseorang dengan inisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh, Abiansemal, Badung. Harga beli per tabung LPG 3 kg adalah Rp 23 ribu, dan dalam satu transaksi, SA membeli sebanyak 50 tabung.
Setelah mendapatkan LPG 3 kg, pelaku melakukan proses pengoplosan di tempat kejadian perkara (TKP). LPG 3 kg tersebut kemudian diisi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg. Hasil pengoplosan ini kemudian dijual ke toko atau warung di sekitar Kuta Utara, Badung, dengan harga Rp 175 ribu per tabung.
Keuntungan dan Motif Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka SA telah melakukan aksinya sejak tahun 2023. Rata-rata keuntungan dari setiap kegiatan pengoplosan mencapai Rp 10 juta. Menurut AKBP Nengah Sadiarta, motif utama dari tindakan ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain mobil pikap DK 8401 AF, 82 tabung LPG 3 kg kosong, 12 tabung LPG 12 kg berisi hasil oplosan, serta dua tabung kosong. Selain itu, juga ditemukan 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 cm, palu besi, alat congkel, dan perlengkapan lainnya. Termasuk ponsel yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Upaya Polda Bali dalam Mengatasi Masalah LPG Subsidi
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam menjaga kestabilan pasokan LPG subsidi di masyarakat. Dengan mengungkap tindakan ilegal seperti pengoplosan, pihak kepolisian berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi LPG yang adil dan transparan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masalah kelangkaan LPG subsidi tidak lagi terjadi di masa depan.



























































