Penindakan terhadap YouTuber yang Diduga Menyebarluaskan Ujaran Kebencian
Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama panggung Resbob. Pria ini diduga melakukan ujaran kebencian yang bermuatan rasis melalui konten-konten yang diunggah di media sosial.
Menurut Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombespol Hendra Rochmawan, pihaknya telah menerima beberapa laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait video viral yang menimbulkan reaksi negatif. Video tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.
”Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jabar tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra dalam pernyataannya.
Laporan yang Diterima oleh Polda Jawa Barat
Hendra menjelaskan bahwa laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Menurut informasi yang diperoleh, terlapor diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang dimaksud antara lain pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Hendra menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut bisa mencapai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tambah Hendra Rochmawan.
Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Saat ini, Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Termasuk dalam proses penyelidikan adalah pelacakan keberadaan terlapor, serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa langkah penting sedang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.
- Pendalaman perkara dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini terpenuhi.
- Pelacakan keberadaan terlapor dilakukan agar dapat segera dipanggil dan diperiksa.
- Pengumpulan alat bukti dilakukan untuk memperkuat dasar hukum dalam penyidikan.
Proses ini akan berlangsung secara profesional dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia.


























































