Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bandung: Seorang Bocah Meninggal Dunia Akibat Tindakan Ibu Sambung
Sebuah kejadian tragis mengguncang warga Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Seorang bocah berusia 4 tahun 8 bulan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu sambungnya. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., dalam konferensi pers yang digelar hari ini, menjelaskan kronologi lengkap dari kejadian tersebut. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Anton, Kasi Humas Polrestabes Bandung, serta Kanit PPA. Menurut keterangan yang disampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung yang masuk pada 22 November 2025.
Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Cipadung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada terduga pelaku yang merupakan ibu sambung korban.
Saat proses memandikan dan mengenakan pakaian, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan korban mengalami benturan keras. Akibatnya, sang anak tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Bandung. Namun upaya medis tidak mampu menyelamatkannya. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.
Lebih memilukan lagi, pelaku mengakui bahwa kekerasan bukan hanya terjadi sekali. Ia disebut telah berulang kali melakukan tindakan serupa sebelum kejadian yang merenggut nyawa anak tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami korban bukanlah insiden tunggal, melainkan tindakan yang dilakukan secara berulang.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, handphone terduga pelaku, alat rumah tangga, hingga hasil visum dan autopsi. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 15 tahun penjara, dan dapat diperberat sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua.
Proses Penanganan dan Langkah Pihak Berwajib
Pihak kepolisian kini tengah mempercepat proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang terungkap. Dalam hal ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi yang terlibat. Selain itu, mereka juga sedang mempelajari seluruh bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
- Tim penyidik memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
- Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarga.
- Dalam waktu dekat, pihak berwenang akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua atau pengasuh anak. Keberadaan anak-anak harus dilindungi dengan segala cara, baik secara fisik maupun psikologis. Tindakan kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan terjadi, karena bisa menyebabkan kerugian yang tak tergantikan.
Bocah yang menjadi korban kekerasan di Bandung.
Pakaian korban yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.
Rumah tempat kejadian perkara.






























































