Penetapan Tersangka dalam Kasus Penghalangan Kerja Wartawan
Polresta Pati telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait tindakan yang diduga menghalangi tugas wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati. Peristiwa ini terjadi pada 4 September 2025, dan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelaku.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka jelas melanggar hak jurnalis yang diatur dalam undang-undang. Menurutnya, upaya menarik dan menjatuhkan wartawan merupakan bentuk penghambatan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Heri Dwi Utomo menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi berkaitan langsung dengan kemerdekaan pers yang harus dilindungi.
Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta memberikan pesan kuat bahwa tindakan menghalangi kerja pers tidak bisa ditoleransi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa Penghalangan Saat Rapat Pansus
Peristiwa penghalangan terjadi ketika Pansus DPRD Pati menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD Pati. Sekitar pukul 10.50 WIB, Torang Manurung meninggalkan rapat sebelum selesai. Salah satu awak media, Umar bersama rekan-rekannya termasuk Mutia Parasti Widawati, jurnalis televisi, mencoba mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.
Namun, upaya wawancara tersebut tiba-tiba dihalangi oleh tersangka. Tersangka menarik tangan Umar secara keras, sehingga membuatnya kehilangan keseimbangan. Sementara itu, Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak dapat melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.
Umar mengungkapkan bahwa dirinya sedang siap dengan kamera ponsel saat peristiwa terjadi. Tiba-tiba tangannya ditarik kuat hingga kehilangan keseimbangan. Ia merasa gagal mendapatkan pernyataan penting yang seharusnya menjadi bahan berita.
Mutia, yang juga menjadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik oleh salah satu pelaku. Ia mengaku kaget dan terkejut dengan tindakan yang dilakukan. Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Polresta Pati melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari saksi ahli guna memperkuat dasar hukum dalam menuntut tersangka.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka dinilai sangat serius karena mengganggu proses kerja jurnalis yang memiliki peran penting dalam masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Polresta Pati berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Harapannya, kasus seperti ini tidak terulang kembali, sehingga kemerdekaan pers dapat tetap dijaga dan dihormati.






























































