Penangkapan Empat Tersangka Terkait Kasus Senjata Tajam di Manado
Selama bulan Juli hingga awal Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam tiga kasus berbeda. Semua kasus tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam (sajam), dan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Kepala Polresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Muhhamad Isral dan Kasie Humas Iptu Agustus Haryono. Kombes Irham menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam.
Tersangka YA dan SR Ditangkap karena Bawa Senjata Tajam
Dua tersangka, yakni YA dan SR, ditangkap setelah ditemukan membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan 3, Kecamatan Singkil, Manado. Dari tangan SR, polisi menyita satu buah samurai, sedangkan dari YA ditemukan satu buah parang. Kedua tersangka ini kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi mereka adalah maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka YL Terlibat dalam Penganiayaan
Masih dalam bulan yang sama, seorang tersangka bernama YL ditangkap atas dugaan penganiayaan menggunakan sajam. Kejadian ini terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea. YL kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan tingginya risiko kekerasan yang bisa terjadi akibat penggunaan senjata tajam.
Kasus Paling Mengkhawatirkan: Anak Jadi Korban
Salah satu kasus yang paling mengkhawatirkan terjadi pada 1 Agustus 2025 di Kelurahan Bailang, Lingkungan 4, Kecamatan Bunaken. Seorang anak menjadi korban kekerasan dengan sajam oleh tersangka FD. Dari tangan FD, polisi menyita satu buah pisau badik dari besi dengan panjang mata pisau 30,5 cm dan lebar 3 cm. FD kini menghadapi dua pasal sekaligus: Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Peringatan dari Kapolresta Manado
Di akhir konferensi pers, Kapolresta Manado menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang melibatkan senjata tajam. Ia meminta masyarakat agar tidak coba-coba membawa atau menggunakan senjata tajam untuk tindakan kriminal. “Kami akan tindak tanpa toleransi,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian siap bertindak cepat dan tegas guna mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan senjata tajam di wilayah Manado.





























































