Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Bener Meriah
Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ini ditangkap di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
Proses Penangkapan dan Penggerebekan
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (5/2/2026) malam.
Saat situasi dinilai aman, petugas masuk ke sebuah rumah yang dicurigai dan menemukan dua pria di dalamnya. Kedua terduga masing-masing berinisial SB (38), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa titik rumah. Masing-masing satu paket sabu ditemukan di bawah kaki tersangka SB dan satu paket lainnya berada di atas sofa yang diduga tengah dipersiapkan untuk dipaketkan kembali sebelum diedarkan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket sabu dalam plastik klip merah yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,4 gram bruto, lengkap dengan peralatan pendukung seperti alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis dengan kompor, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit handphone merk Vivo warna silver.
Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolres menjelaskan bahwa kepada petugas, kedua tersangka mengakui seluruh barang haram itu milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen.
Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pengembangan jaringan pemasok. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika.




















































