Penangkapan Seorang Pria Terkait Penyebaran Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Seorang pria berinisial RAP, yang dikenal dengan sebutan Profesor R, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov melalui media sosial. Tindakan ini dianggap sebagai upaya provokasi yang bisa memicu kerusuhan, dan penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menghadapi ancaman serupa.
Penyebaran Tutorial Berbahaya
Menurut informasi yang diperoleh, RAP tidak hanya menyebarkan cara membuat bom molotov, tetapi juga diduga menjadi koordinator kurir di lapangan. Perannya dinilai cukup besar dalam mengatur distribusi bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat senjata sederhana tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ia bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga terlibat langsung dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Awal Penyelidikan dari Grup WhatsApp
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penyelidikan terhadap beberapa grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan instruksi berbahaya. Dalam grup-grup tersebut, ditemukan pesan-pesan yang menjelaskan langkah-langkah pembuatan molotov lengkap dengan komposisi dan bahan-bahan yang diperlukan. Dari jejak digital yang ditemukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi RAP dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang tertera cukup berat, karena tindakan RAP dianggap memiliki potensi membahayakan publik secara luas.
Bahaya yang Ditimbulkan oleh Bom Molotov
Bom molotov dikenal sebagai senjata rakitan sederhana yang bisa menimbulkan ledakan, api, bahkan korban jiwa. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyebaran tutorial ini bukanlah informasi biasa, melainkan instruksi yang dapat memicu aksi anarkis. Jika digunakan selama demonstrasi, bom molotov berpotensi mengubah situasi menjadi kerusuhan besar yang merugikan banyak pihak.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan berbahaya yang muncul di media sosial. Penyebaran informasi terkait senjata rakitan atau ajakan anarkis dapat diproses secara hukum. Selain itu, polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan grup atau akun yang menyebarkan konten serupa.
Fenomena Digital dan Potensi Provokasi Massa
Kasus Profesor R menjadi contoh nyata bagaimana media sosial bisa digunakan untuk mengorganisir tindakan anarkis. Kepolisian menilai bahwa pola seperti ini bukan hal baru, karena sebelumnya juga ditemukan ajakan serupa di berbagai platform digital menjelang aksi massa. Oleh karena itu, aparat menegaskan akan memperketat patroli siber agar potensi provokasi bisa dicegah sejak dini.


























































