Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, atau lebih dikenal dengan nama Resbob. Laporan ini diterima pada Jumat, 12 Desember 2025, dan diduga terkait pernyataan Resbob di kanal YouTube yang dinilai menghina suku Sunda.
Menurut Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara dengan inisial CH. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada tanggal yang sama, yaitu 12 Desember 2025.
Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). Selain itu, ia juga diperiksa terkait kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A KUHP.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga menerima beberapa laporan dari masyarakat mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Resbob terhadap suku Sunda dan Viking. Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa aduan tersebut berasal dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Hendra menambahkan bahwa polisi telah memulai penyelidikan awal terkait kasus ini. Penyidik telah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan oleh Resbob dalam membuat pernyataan yang diduga bersifat hate speech.
“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar, serta sudah memulai penyelidikan,” ujarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Selain itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melacak keberadaan Resbob di berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan Jawa Timur. Menurut data terakhir, Resbob diketahui telah kembali ke arah Jawa Tengah.
Peristiwa ini berawal dari sebuah siaran di YouTube yang diunggah oleh Resbob. Dalam tayangan tersebut, ia disebut melontarkan ucapan yang diduga bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Ucapan tersebut kemudian viral di media sosial, hingga akhirnya memicu laporan polisi terhadap dirinya.
Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan Resbob dapat merusak harmoni antar suku dan komunitas. Hal ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat dan aktivis yang peduli terhadap isu kesetaraan dan kerukunan.
Dari sisi hukum, kasus ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan undang-undang ITE dan aturan terkait ujaran kebencian. Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi resmi kepada publik.
- Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dari YouTuber Resbob.
- Laporan ini dibuat oleh seorang pengacara dengan inisial CH.
- Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP.
- Polda Jabar juga menerima laporan serupa dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
- Polisi telah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Resbob di beberapa wilayah.
- Ucapan yang diduga menghina masyarakat Sunda dan Viking viral di media sosial, sehingga memicu laporan polisi.



























































