Penangkapan 18 Orang dalam Kerusuhan di Sidoarjo
Polda Jawa Timur telah menangkap sebanyak 18 orang terkait aksi kerusuhan yang terjadi di Sidoarjo pada malam hari tanggal 30 Agustus 2025. Mereka diketahui melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian hingga merusak Pos Polisi Lalu Lintas Waru. Dari jumlah tersebut, delapan orang berusia antara 18 hingga 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka, sementara sepuluh orang lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
Aksi anarkis ini sempat viral di media sosial, karena salah satu pelaku mencoba membakar petugas kepolisian dengan menyiramkan bensin. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko dalam konferensi pers pada Kamis (18/9). Menurutnya, kerusuhan terjadi setelah aksi demonstrasi yang berujung ricuh di beberapa daerah, termasuk Kota Surabaya, pada Jumat (29/8).
Kerusuhan terus berlangsung hingga malam hari dan menyebar ke wilayah Sidoarjo pada Sabtu (30/8) pukul 00.00 WIB. Sekitar pukul 23.50 WIB, kelompok tak dikenal dari arah Surabaya memasuki wilayah Sidoarjo dan mendekati Pos Polisi Waru. Anggota Polresta Sidoarjo mencoba mengarahkan massa untuk kembali, tetapi tiba-tiba mereka menyerang petugas yang sedang melakukan penyekatan.
Massa melemparkan batu ke arah petugas dan pos polisi, sehingga mengakibatkan beberapa petugas mengalami luka-luka di kepala. Sebelum membubarkan diri, pada pukul 00.01 hingga 00.23 WIB, massa anarkis melakukan pengrusakan terhadap Pos Polisi Waru. Mereka menyiramkan bensin dan membakar pos polisi tersebut di perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo.
Berikut adalah identitas delapan tersangka dewasa yang terlibat dalam kerusuhan Sidoarjo:
- MAN, 18 tahun, warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu
- BZ, 21 tahun, warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu
- AY, 21 tahun, warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu
- RAS, 21 tahun, warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu
- EPS, 22 tahun, warga Kota Surabaya, berperan melempari batu dan merusak bangunan pospol, mencuri tameng anggota untuk dibawa pulang
- SBA, 21 tahun, warga Sidoarjo, melempari petugas dengan batu
- GS, warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu
- GLM, 24 tahun, warga Surabaya, berperan melempari petugas dengan batu dan Pos Polisi Waru
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, 2 tongkat polisi, 18 handphone, 9 sepeda motor, 3 celana jeans, serta banyak lagi barang lainnya. Barang bukti yang disita mencakup 3 helm, 5 pasang slop sandal, 1 tas ransel, 6 celana panjang, 1 rompi, 6 celana pendek, 1 rompi, 6 celana pendek hitam, 4 kaos lengan pendek hitam, 1 kaos lengan pendek putih, 1 jaket ojol, 3 STNK, 5 pasang sepatu, 1 tameng polisi, 1 kemeja, 6 pecahan kaca, 1 topi, 1 batang besi, 1 flashdisk, dan 1 kaos lengan panjang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Polda Jawa Timur terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya keadilan dalam kasus ini.


























































