Penangkapan Empat Pelaku Pencurian di Kecamatan Pardasuka
Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang menarik perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam proses penangkapan ini, empat terduga pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah turut disita.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, ketika uang tunai sebesar Rp96 juta milik Kusbandi (67), seorang pedagang sekaligus tokoh masyarakat di Pekon Pujodadi, raib digondol pencuri. Kejadian ini mengejutkan warga setempat karena korban dikenal sebagai sosok yang memiliki reputasi baik dan terpandang di lingkungannya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dengan korban Puji (48), seorang warga Pekon Pujodadi. Dalam kejadian tersebut, dua unit ponsel miliknya, yaitu iPhone 12 dan Infinix Note 8, hilang dicuri. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, bersama Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan. Empat pelaku yang diamankan terdiri dari Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian; serta tiga pelaku penadahan, yaitu Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen Polres Pringsewu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pardasuka,” tegas AKBP Yunnus saat konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel curian, serta berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan, termasuk satu unit sepeda motor, puluhan botol oli motor, dan sejumlah barang lainnya. Polisi juga tengah berupaya menyita satu unit sepeda motor lain yang berada di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta.
Atas perbuatannya, Lintang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ketiga penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di Pringsewu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak kriminal maupun penadahan hasil kejahatan. Dengan tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah tersebut.


























































