Penangkapan Tiga Pria Terkait Grup Facebook yang Menawarkan Jasa Tindak Asusila Sesama Jenis
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam sebuah grup jejaring media sosial yang menawarkan jasa terkait tindakan asusila sesama jenis. Pelaku menggunakan platform Facebook untuk menjalankan aksinya, dengan memanfaatkan fitur grup sebagai wadah untuk berbagi konten dan menawarkan layanan ilegal.
Grup Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo” menjadi pusat aktivitas para pelaku. Dalam grup ini, para anggota yang terdiri dari pria penyuka sesama jenis saling berbagi informasi dan konten yang tidak senonoh. Mereka juga aktif melakukan penawaran layanan yang berkaitan dengan tindakan asusila sesama jenis.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AY, RM, dan SM. Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, grup ini memiliki ribuan anggota yang aktif berinteraksi dan berbagi konten berbau pornografi. Anggota grup juga sering kali menerima video atau foto tidak senonoh yang dibuat oleh pelaku dan disebarkan ke seluruh anggota.
Menurut pengakuan tersangka, mereka bergabung dalam grup tersebut untuk mencari kenalan baru yang tertarik melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, para pelaku juga aktif membuat dan membagikan konten yang tidak pantas kepada anggota lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas grup bukan hanya sekadar berbagi informasi, tetapi juga melibatkan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, mereka juga dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan adanya tindakan hukum ini, para pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam mengatasi masalah yang terjadi di dunia maya, khususnya terkait penyebaran konten tidak senonoh dan praktik ilegal.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih waspada dalam menggunakan platform digital. Pengguna harus memastikan bahwa aktivitas mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau merugikan orang lain.
Pengungkapan ini juga menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan media sosial dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman digital. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, diharapkan dapat menekan tindakan ilegal yang dilakukan di dunia maya.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan ragu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk di dunia maya. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi semua pengguna.


























































