Penangkapan 19 Tersangka Narkoba di Sumedang
Polres Sumedang berhasil menangkap 19 tersangka yang terlibat dalam 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang antara bulan Juni hingga Agustus 2025. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* 55,67 gram sabu
* 128,94 gram tembakau sintetis
* 2.683 butir obat sediaan farmasi
* 97 butir obat psikotropika
* Enam unit sepeda motor
* 12 unit handphone
* Uang tunai sebesar Rp1,46 juta
* Alat suntik dan alat hisap sabu
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa peran para tersangka bervariasi. Beberapa dari mereka bertindak sebagai penjual, pengedar, perantara, atau kurir. Penangkapan dilakukan dalam 13 kasus yang berbeda, meliputi:
* Empat kasus narkotika jenis sabu
* Tujuh kasus obat sediaan farmasi
* Satu kasus tembakau sintetis
* Satu kasus obat psikotropika
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi seperti Kecamatan Sumedang Selatan, Jatinangor, Ujungjaya, Sumedang Utara, Darmaraja, Tanjungsari, dan Cimalaka. Mereka memiliki latar belakang profesi yang beragam, antara lain:
* Delapan orang wiraswasta
* Enam orang karyawan swasta
* Empat orang buruh
* Satu orang pelajar
Modus Peredaran Narkoba yang Beragam
Menurut Sandityo, para tersangka menggunakan berbagai modus dalam memperdagangkan narkoba. Beberapa cara yang digunakan antara lain:
* Pengiriman melalui transportasi
* Pemetaan menggunakan Google Maps
* Transaksi tatap muka langsung
* Sistem tempel
* Memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook
Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin canggih dalam melakukan aktivitas ilegalnya. Hal ini juga menjadi tantangan bagi aparat keamanan dalam mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba.
Upaya Menyelamatkan Generasi Muda
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Sumedang memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba. Angka ini didasarkan pada jumlah barang bukti narkoba yang disita dan kemungkinan konsumsinya oleh masyarakat jika tidak ditangani secara dini.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan pelanggarannya, termasuk:
* Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
* Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan
* Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Imbauan kepada Masyarakat
Sandityo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


























































