Penangkapan Empat Kurir Narkoba di Jawa dan Kalimantan
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai kurir narkoba sabu dan ekstasi yang berasal dari jaringan Jawa-Kalimantan. Meski telah ditangkap, hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan bahwa mereka tidak mengonsumsi narkoba.
Empat tersangka yang diamankan antara lain AR (33 tahun), warga Bandung; HD (26 tahun), warga Bekasi, Jawa Barat; SH (32 tahun), warga Sumberejo, Bojonegoro; serta DS (29 tahun), warga Desa Pandanwangi, Soko, Tuban. Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keempat tersangka berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap berdasarkan pengembangan penangkapan jaringan narkoba pada 2024.
Pengungkapan Kasus Pertama
Kasus pertama diungkap pada 13 Agustus 2025, dengan tersangka AR dan HD. Polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku selama sekitar 4 bulan, mulai dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak. Informasi tentang rencana transaksi narkoba diperoleh pada 12 Agustus 2025, dan pada hari berikutnya petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 44 bungkus teh China warna kuning emas yang berisi sabu dengan berat total 43.867,0588 gram, serta 8 bungkus fresh coffee ekstasi sebanyak 40.328 butir dengan berat 16.357,040 gram. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita tiga tas ransel hitam, satu tas kecil hitam, dan mobil Daihatsu Rocky warna hitam milik AR dan HD.
Tes urine terhadap AR dan HD menunjukkan hasil negatif. Keduanya mengaku baru pertama kali mengirim narkoba dan diperintahkan oleh bandar dengan janji upah antara Rp 30 hingga 100 juta setelah selesai mengirim barang.
Pengungkapan Kasus Kedua
Selain kasus pertama, polisi juga berhasil menangkap SH dan DS di Kalimantan Barat pada 17 Agustus 2025. Pola operasi serupa dilakukan, yaitu penyelidikan terhadap pelaku hingga ke Pontianak. Dari SH dan DS, polisi menyita 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi yang berisi sabu dengan berat netto 40,8 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver. Menurut Kombes Pol Luthfie, SH dan DS sempat merencanakan untuk mengelabui petugas dengan menyiapkan tiga buah panel box.
Total Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan dua kasus jaringan narkoba Jawa-Kalimantan ini, total barang bukti yang disita mencapai 84.758,02 gram atau sekitar 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi. Keempat tersangka kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.